Jabar – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS. Setiap penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh.
Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.
Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari Rakhmat mengatakan sejumlah guru honorer dalam organisasinya, telah berhasil mencairkan BSU.
“Ya, tinggal mengikuti cara-cara yang dijelaskan di buku saku upah Kemdikbud. Nanti akan mendapatkan buku tabungan dengan nomor rekening baru,” kata Rizki kepada Media Kamis (19/11/2020).
Rekening itu dibuatkan oleh Kemendikbud. Ada beberapa bank pemerintah yang ditunjuk yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
“Setelah menerima buku tabungan, baru bisa dicairkan 3 hari kemudian begitu mendapat SPPn (Surat Perintah Penyaluran). Bisa ke bank yang bersangkutan atau via ATM,” ujarnya.
Namun, ada yang disayangkan oleh Rizki yaitu soal bocornya data pribadi pada calon penerima. “Ini menyebar di grup-grup WA. Saat ini, ada sekitar 175.000 data pribadi yang bocor untuk salah satu rekening bank,” tuturnya.
Data yang bocor tersebut sangat detil, mulai dari nama penerima, Nomor Induk Kependudukan, NUPTK, Nomor SK BSU, Nomor Rekening Bank.
“Bahkan, alamat rumah dan nama ibu kandung dimunculkan. Ini kan data yang sangat pribadi,” kata Rizki.
Semestinya, data yang muncul cukup nama calon penerima, nama sekolah, dan lokasi sekolah.
“Kami berharap, untuk selanjutnya, data yang sangat pribadi tidak perlu dimunculkan. Semoga menjadi perhatian Kemendikbud dan pihak bank,” pungkasnya.
Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat seperti Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kemendikbud menjelaskan mekanisme pencairannya. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november. PTK pada sekolah negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.
Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan seperti menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada. SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Total anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun.
Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.