Sidoarjo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sidoarjo, Jawa Timur memberikan kartu kepesertaan bagi 13.249 pekerja rentan supaya mereka terlindungi saat bekerja.
Selanjutnya Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan 13.249 pekerja rentan itu dengan rincian 8.334 petani, 330 nelayan, 3.137 guru PAUD, dan 948 pekerja rentan lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pekerja Fokus Tingkatkan Motivasi dan Produktivitas Kerja
Kemudian ia mengungkapkan bahwa para pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena, risiko sosial ekonomi bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Selanjutnya Dewo menambahkan program dasar BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini yang mana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengusaha dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya. Karena, BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya hingga pekerja yang sakit tersebut sembuh.
Program dasar kedua adalah Jaminan Kematian yang mana jika pekerja mengalami risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarganya sebesar Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Selain dua program dasar tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Plt. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan program ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap kesejahteraan pekerja di Sidoarjo. Selain itu juga, ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Sidoarjo.
“Program ini menunjukkan kepedulian untuk kesejahteraan para pekerja karena mereka adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Dengan bantuan program ini diharapkan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan merasa dihargai. Program ini juga bentuk apresiasi atas jeri payah mereka dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat,” ungkap Subandi.