Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.509.631,93. Angka tersebut naik sekitar Rp162 ribu dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2.347.359.
Usulan UMK itu disampaikan Pemkab Bondowoso melalui Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Gubernur Jawa Timur. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMK Bondowoso 2025 sebesar Rp2.347.359 ditambah penyesuaian Rp162.272,93, sehingga menjadi Rp2.509.631,93,” ujar Abdurrahman saat dikonfirmasi Rabu (24/12/2025).
Abdurrahman yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Bondowoso menjelaskan, formulasi UMK 2026 didasarkan pada UMK tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian. Nilai penyesuaian tersebut dihitung dari inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi, yang dikalikan dengan indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, kata dia, seluruh pihak sepakat menggunakan indeks tertinggi, yakni 0,9. Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan telah berada pada batas maksimal sesuai regulasi.
Meski demikian, Abdurrahman menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan dan keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Jawa Timur.
“Karena masih usulan, bisa saja nanti diterima sepenuhnya atau ada penyesuaian. Namun kemungkinan untuk naik lagi sangat kecil, karena indeks yang digunakan sudah pada batas tertinggi,” pungkasnya.
