Jakarta – Di tengah meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia, penguatan standar layanan rehabilitasi menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). Upaya ini dinilai penting agar penanganan korban penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, Syamsul Bahar, saat memberikan pembekalan kepada petugas standardisasi layanan rehabilitasi narkoba sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PPSDM Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).
Dalam kegiatan itu, para petugas asistensi daerah serta pengelola lembaga rehabilitasi dari unsur masyarakat mendapatkan penguatan pemahaman mengenai standar nasional layanan rehabilitasi. Pembekalan ini bertujuan agar lembaga rehabilitasi yang bermitra dengan BNN mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan secara nasional.
“Hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2025 yang dilakukan BNN bersama BRIN menunjukkan peningkatan 21,9% pada penyalahguna setahun pakai dan 25,9% pada penyalahguna pernah pakai. Kondisi ini menegaskan bahwa layanan rehabilitasi yang berkualitas dan terstandar menjadi kebutuhan yang semakin mendesak,” ujar Syamsul Bahar.
Ia menjelaskan bahwa penguatan lembaga rehabilitasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, BNN diberi tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi medis maupun sosial, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat.
Data BNN menunjukkan hingga tahun 2025 terdapat sekitar 615 lembaga rehabilitasi mitra yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun demikian, tidak semua lembaga tersebut telah memenuhi standar nasional layanan rehabilitasi yang ditetapkan.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, sebanyak 405 lembaga rehabilitasi telah memperoleh rekomendasi pemenuhan SNI. Dari jumlah tersebut, 134 lembaga merupakan mitra BNN yang dikelola oleh komponen masyarakat. Rinciannya, sebanyak 49 lembaga telah memenuhi standar SNI secara penuh, sementara 85 lembaga lainnya baru mencapai sekitar 75 persen pemenuhan standar.
“Jika dilihat secara keseluruhan, baru sekitar 19,4% lembaga rehabilitasi mitra BNN dari komponen masyarakat yang telah memenuhi SNI secara penuh, artinya masih dibutuhkan pembinaan dan pendampingan yang lebih intensif agar lembaga-lembaga tersebut bisa mencapai standar layanan yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk memperkaya materi pembekalan, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari luar BNN, yakni Ketua Yayasan Kharisma Jakarta. Dalam sesi tersebut dibahas berbagai aspek penting dalam pemenuhan standar SNI bagi lembaga rehabilitasi, mulai dari tata kelola layanan hingga prosedur operasional rehabilitasi.
Melalui kegiatan ini, BNN berharap para petugas asistensi di daerah memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan SNI 8807:2022. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada lembaga rehabilitasi di wilayah masing-masing hingga siap mengikuti proses sertifikasi dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Lembaga Penilai Kesesuaian.
Penguatan standar layanan rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan bagi para korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
