Mojokerto – Ketua BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, S.H., M.Si membantah adanya jual-beli rekomendasi rehab bagi pemakai Narkoba. Wanita kelahiran Kediri, 03 Maret 1969 ini membantah adanya kabar pungutan tersebut. Ia menegaskan kabar pungutan tersebut adalah hoax.
“Kabar kalau jual-beli rekomendasi rehab adalah tidak benar. Kami memiliki Assesment Untuk menentukan besar masalah yang ada pada individu, diperlukan suatu asesmen klinik secara lengkap, dimana hasil asesmen ini merupakan dasar untuk menentukan diagnosis serta intervensi atau rencana terapi yang sesuai untuk individu yang bersangkutan,” ungkap Suharsi saat ditemua javasia.net diruang kerjanya, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, kepala BNN yang menjabat sejak 13 Oktober 2015 ini asesmen dapat tergambarkan sebagai suatu proses mendapatkan informasi tentang klien secara komprehensif. Informasi tentang klien pada umumnya mereka lakukan dengan tiga pendekatan yaitu observasi, wawancara, serta pemeriksaan medik.
“Setelah kita melakukan assessment baru kita tentukan, apakah yang bersangkutan akan terehab atau tidak,” ujarnya.
Assesement ini kita gunakan untuk menentukan jenjang penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, sejauh mana ketergantunga dan jenis narkotika apa yang mereka gunakan.
“Dalam menentukan diagnosis gangguan penyalahgunaan narkotika ini perlu terehab atau tidak,” ucapnya.
Bagi pengguna yang butuh rawat jalan akan di rehabilitasi di Mojokerto, seperti di BNN kita Mojokerto, RS Gedongan, dan RS kamar Medika. Sedangkan bagi pengguna yang membutuhkan rawat inap akan kita rujuk ke RS di Malang maupun di Surabaya.
“Yang butuh rawat inap akan kami rujuk ke RS di Malang dan Surabaya yang sudah bekerjasama dengan BNN Kota Mojokerto,” terangnya.
Diakuinya, di Mojokerto memang pernah ada tempat rehabilitasi Narkoba. “Dulu pernah ada di daerah Puri dan itu punya lembanga,” tandasnya.
