Sangatta – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Ketetapan ini sudah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait pada Rabu (26/2/2025) di Masjid Agung Al Faruq, Sangatta Utara.
Besaran zakat fitrah tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika membayar dalam bentuk uang tunai, besarannya menyesuiakan dengan harga beras konsumsi masyarakat. Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya lebih awal, yakni sebelum 1 Syawal, untuk memastikan pendistribusian yang tepat sasaran.
“Kita mendorong muzakki (wajib zakat) untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushalla yang berizin juga menjadi pilihan yang aman dan terpercaya,” ujar Akhmad Berkati, Senin (3/3/2025).
Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai berdasarkan kualitas beras konsumsi. Masyarakat yang mengonsumsi beras premium membayar Rp50.000 per jiwa, beras menengah Rp45.000 per jiwa, dan beras kualitas lebih rendah Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kutim juga menetapkan kadar fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Sebagai langkah pengawasan, Akhmad Berkati menegaskan melarang BAZNAS dan LAZ meminta-minta zakat dengan membagikan amplop kepada masyarakat atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar serta jalan protokol. Pengumpulan zakat hanya boleh di minimarket atau toko yang telah memiliki izin kerja sama dengan pengelola zakat.
Masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah sesuai kebiasaan konsumsi mereka. “Jika sehari-hari mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, silakan membayar sesuai dengan kebiasaan konsumsi masing-masing,” tambahnya.
Keputusan ini melalui musyawarah yang melibatkan Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS Kutim, serta berbagai lembaga amil zakat dan tokoh masyarakat. Dengan adanya penetapan ini, semoga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan tertib serta memastikan bantuan tersalurkan kepada yang berhak menerima.
