Bontang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil setelah survei harga pangan dilakukan pada Rabu (27/2/2025).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai dibagi menjadi tiga kategori, bergantung pada jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Tahun ini, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp53.200 untuk kategori rendah, Rp60.800 untuk kategori sedang, dan Rp68.400 untuk kategori tertinggi.
“Tahun ini besaran zakat fitrah mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun lalu, yang ditetapkan sebesar Rp60.000 untuk kategori rendah, Rp66.000 untuk kategori sedang, dan Rp72.000 untuk kategori tertinggi,” ujar Sultani, Sabtu (1/3/2025).
Penurunan besaran zakat ini disebabkan oleh perubahan harga beras di pasaran. Saat ini, harga beras biasa berkisar Rp14.000 per kilogram, beras kualitas sedang Rp16.000 per kilogram, dan beras premium Rp18.000 per kilogram. Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan takaran 3,8 kilogram beras, sesuai ketentuan syariat Islam.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat menyerahkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara satu sha’.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang wajib membayarnya. Fidyah tahun ini terbagi dalam dua kategori, yakni Rp14.000 untuk kategori terendah dan Rp18.000 untuk kategori tertinggi, yang dihitung per jiwa per hari.
“Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai standar harga bahan pokok yang berlaku,” tambah Sultani.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Bontang dapat mempersiapkan diri sejak dini untuk memenuhi kewajiban zakat mereka, sehingga ibadah Ramadhan semakin bermakna dan berkah bagi semua pihak.
