Sumenep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mendeteksi 10 potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayahnya. Pemetaan ini dibagi menjadi empat dimensi utama, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pilkada, kontestasi, dan partisipasi.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, mengungkapkan dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar di Sumenep, Minggu (18/8/2024). Indikator paling dominan dari kerawanan ini terletak pada dimensi konteks sosial politik.
“Kerawanan paling dominan ada pada indikator imbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal,” ujarnya.
10 Potensi Kerawanan
Turunan dari empat dimensi tersebut mencakup sepuluh potensi kerawanan yang terdeteksi di lapangan. Beberapa di antaranya adalah imbauan dari pemerintah lokal untuk memilih calon tertentu, konflik antarpendukung calon, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, dan materi kampanye bermuatan SARA.
Selain itu, Bawaslu juga mendeteksi potensi ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, iklan kampanye di luar jadwal, gangguan bencana alam yang memengaruhi tahapan, pemilihan suara ulang, serta surat suara yang tertukar.
Langkah Mitigasi dan Pencegahan
Achmad Zubaidi berharap hasil pemetaan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara pilkada dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat kebijakan serta langkah mitigasi yang diperlukan.
“Secara internal, hasil pemetaan kerawanan ini akan dijadikan pedoman bagi Bawaslu Sumenep untuk melakukan langkah pencegahan agar pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan damai,” tambahnya.
