Jombang – Ketua KPU Jombang Ato’illah menetapkan 3.845 TPS usai melakukan restrukturisasi pemetaan TPS untuk pemilu 2024 pada tanggal 5 sampai 10 Februari 2023.
Hal itu dituangkan dalam surat pengumuman KPU Jombang nomor: 60/PL.01.2-Pu/3517/2023 tentang penetapan hasil sinkronisasi dan pemetaan TPS pemilihan umum tahun 2024. Ribuan TPS ini tersebar di 306 Desa/Kelurahan.
“Restrukturisasi pemetaan TPS tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” ungkap Ato’illah tertulis, Sabtu (11/2/2022).
TPS terbanyak berada di Kecamatan Jombang dengan 400 TPS. Disusul Kecamatan Diwek dengan 311 TPS. Kemudian, Kecamatan Mojowarno dengan 276 TPS, Kecamatan Sumobito dengan 249 TPS dan Kecamatan Mojoagung 230.
Selanjutnya, Kecamatan Ngoro dengan 228 TPS, Kecamatan Peterongan dengan 213 TPS, Kecamatan Jogoroto dengan 201 TPS, Kecamatan Kesamben dengan 191 TPS, Kecamatan Gudo dengan 168 TPS, Kecamatan Bareng dengan 166 TPS, Kecamatan Perak dengan 164 TPS, Kecamatan Tambelang dengan 159 TPS, Bandar kedungmulyo 145 TPS serta Kecamatan Kabuh memiliki 127 TPS.
Sedangkan Kecamatan Megaluh memiliki 118 TPS. Kecamatan Ploso dengan 121 TPS, Kecamatan Plandaan dengan 115 TPS, Kecamatan Wonosalam dengan 100 TPS, Lalu, kecamatan Kudu dengan 94 TPS. Sedangkan TPS paling sedikit berapa di Kecamatan Ngusikan dengan 69 TPS.
