Ijtima Ulama meminta Permendikbud No 30/2021 dicabut
GOnews.id Lifestyle, JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah selesai dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari ijtima ulama bertema ‘Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa’ ini meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, berkenaan dengan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021, ijtima ulama menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia menerangkan, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, harus diterapkan pemberatan hukuman.
Karena itu, Kiai Asrorun meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi atau merevisi Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.Di samping itu, ia menegaskan, materi muatan Permendikbudistek tersebut wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Pasal 5 Poin (H) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (J) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
Pasal 5 Poin (L) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (M) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "//connect.facebook.net/en_US/all.js#xfbml=1&appId=417808724973321&version=v2.8"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); }(document, 'script', 'facebook-jssdk'));