Jakarta – Di tengah dorongan pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang pasti, cepat, dan transparan, keluhan justru datang dari pemohon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pemohon mengaku menghadapi ketidakjelasan penyelesaian dokumen sekaligus dugaan permintaan uang bernilai puluhan juta rupiah agar proses pengurusan berkasnya berjalan lebih mudah.
Keluhan tersebut menempatkan pelayanan pertanahan di Kota Bekasi dalam sorotan. Berdasarkan penuturan pemohon kepada wartawan, penyelesaian administrasi pertanahan dinilai berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian waktu. Pemohon juga mengaku khawatir berkas yang sedang diurus semakin sulit diproses apabila identitasnya dipublikasikan.
“Kalau diminta seikhlasnya, buat kami tidak ada masalah. Tapi kalau nilainya sampai puluhan juta uang dari mana di situasi ekonomi sekarang ini. Sementara, surat yang kami urus juga untuk keperluan menambah modal kerja buat usaha,” kata seorang pemohon kepada wartawan dan meminta namanya tidak disebutkan agar berkas miliknya tidak semakin dipersulit.
Pengakuan tersebut masih berupa keterangan dari pihak pemohon dan belum mendapat tanggapan dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Namun, keluhan itu menambah perhatian terhadap mekanisme pelayanan di kantor pertanahan, terutama menyangkut kepastian biaya dan durasi penyelesaian dokumen.
Pemohon juga mempersoalkan perbedaan informasi antara pelayanan langsung di kantor dengan data yang muncul dalam aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut digunakan masyarakat untuk memperoleh sejumlah informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk perkembangan proses berkas.
Menurut pemohon, status berkas yang ditampilkan dalam aplikasi tidak selalu sama dengan penjelasan yang diterimanya ketika datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Kondisi itu membuat dirinya semakin kesulitan mengetahui posisi dan kapan dokumennya dapat diselesaikan.
“Beda sekali antara informasi yang saya terima di loket dengan di aplikasi Sentuh Tanahku. Misalnya, di aplikasi berkas saya dikatakan sudah ada di loket pengambilan. Begitu kita tanya, ternyata masih berproses di dalam meski batas waktu standar yang ditetapkan sudah jauh lewatnya,” kata pemohon mengeluhkan pengalamannya kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2026).
Perbedaan informasi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri karena digitalisasi pelayanan seharusnya memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat. Apabila informasi dalam sistem tidak sama dengan kondisi aktual, pemohon berpotensi harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk memperoleh penjelasan.
Keluhan yang muncul di Kota Bekasi tersebut beriringan dengan penegasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengenai pentingnya kepastian dalam layanan publik pertanahan. Pemerintah pusat mendorong agar masyarakat yang datang mengurus dokumen di kantor pertanahan tidak dibiarkan berada dalam ketidakjelasan mengenai waktu penyelesaian.
“Ini salah satu ijtihad, salah satu ikhtiar dalam tanda petik memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik. Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena pelayanan publiknya tidak pasti. (Maka) kita ngasih kepastian,” kata Nusron, di Kementerian ATR/BPN, Senin (17/8/2026).
Pernyataan Nusron menegaskan bahwa kepastian merupakan salah satu prinsip yang harus menjadi dasar pelayanan pertanahan. Masyarakat, menurut dia, semestinya mengetahui kapan persoalan atau dokumen yang mereka ajukan dapat dituntaskan.
Kepastian waktu juga dinilai penting agar masyarakat tidak harus berulang kali datang ke kantor pertanahan hanya untuk mempertanyakan perkembangan berkas. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
“Kita melakukan inovasi, asasnya adalah memberikan kepastian kepada masyarakat kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi enggak boleh orang datang ke BPN (tapi) tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai. Jadi asasnya, asas kepastian,” tegas Nusron.
Arahan tersebut menjadi kontras dengan pengalaman yang disampaikan pemohon di Kota Bekasi. Di satu sisi, kementerian menekankan kepastian proses dan waktu pelayanan. Di sisi lain, pemohon mengaku masih harus menghadapi informasi yang berbeda antara aplikasi dengan keterangan di kantor serta penyelesaian yang disebut telah melewati batas waktu pelayanan.
Kondisi tersebut membuat transparansi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pelayanan pertanahan. Selain kepastian waktu, masyarakat juga membutuhkan kepastian biaya agar seluruh proses pengurusan dokumen berlangsung sesuai ketentuan resmi dan tidak membuka ruang bagi dugaan pungutan di luar tarif yang telah ditetapkan.
Keterangan pemohon mengenai dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah juga memerlukan klarifikasi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Klarifikasi menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan sekaligus menjaga prinsip keberimbangan informasi, mengingat tudingan tersebut berkaitan dengan pelayanan publik dan menyangkut institusi pemerintah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir maupun Kasubbag Tata Usaha Lenny Fedriyanti belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Wartawan sebelumnya telah mendatangi Kantah Kota Bekasi pada Rabu (19/8/2026).
Dalam upaya mendapatkan konfirmasi, wartawan juga telah menyerahkan daftar pertanyaan serta nomor telepon kepada petugas Customer Service Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Namun hingga berita diterbitkan, jawaban dari pihak yang dimintai konfirmasi belum diperoleh.
Belum adanya tanggapan dari pejabat Kantah Kota Bekasi membuat sejumlah pertanyaan mengenai keluhan pemohon tersebut masih terbuka, termasuk soal perbedaan status dokumen antara aplikasi dan kondisi aktual, lamanya proses penyelesaian, serta dugaan permintaan uang di luar mekanisme resmi.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kantor pertanahan memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan dan administrasi tanah. Karena itu, setiap keluhan mengenai proses pelayanan, terlebih yang menyangkut dugaan pungutan di luar ketentuan, membutuhkan penjelasan dan penanganan secara transparan agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.
Penegasan Menteri Nusron mengenai asas kepastian juga menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada aplikasi atau sistem digital. Implementasinya di lapangan menjadi ukuran utama apakah masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kejelasan proses, kepastian biaya, dan waktu penyelesaian.
Keluhan pemohon di Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada akhirnya menjadi ujian terhadap penerapan standar pelayanan tersebut. Klarifikasi dari Kantah Kota Bekasi dibutuhkan untuk menjawab tudingan yang disampaikan pemohon sekaligus memastikan bahwa pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan dan arahan Kementerian ATR/BPN.
