Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tengah melakukan pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk penegakan aturan yang lebih efektif, sehingga menciptakan suasana yang tertib dan aman di tengah masyarakat.
Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, dan unsur masyarakat. Keterlibatan berbagai elemen ini bertujuan agar peraturan yang akan disahkan dapat diterima dan didukung secara luas, serta relevan dalam penanganan persoalan yang ada di lapangan.
Anggota DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh kepada Satpol PP dan instansi terkait lainnya dalam menindak berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, hingga peredaran minuman keras (miras). Yan menilai bahwa selama ini penegakan aturan di lapangan kerap berjalan setengah hati, dan Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi yang memungkinkan Satpol PP bersikap lebih tegas.
“Raperda ini disusun agar Satpol PP dan instansi terkait memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, mereka bisa lebih percaya diri dalam menindak pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat, baik terkait miras maupun ketertiban umum lainnya,” ujar Yan.
Satpol PP Diharapkan Lebih Percaya Diri dalam Menegakkan Aturan
Yan mengakui bahwa selama ini penegakan aturan di Kutai Timur masih terkesan lemah, terutama dalam menangani masalah ketertiban umum. Banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran di lingkungan mereka yang dinilai kurang mendapat penanganan tegas. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Satpol PP dapat bertindak lebih berani, tanpa khawatir menghadapi kendala hukum.
“Selama ini penegakan aturan sering kali setengah hati. Nantinya, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, Satpol PP akan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Ini tentu akan memberikan mereka kepercayaan diri untuk bertindak tegas ketika terjadi pelanggaran di lapangan,” jelas Yan.
Selain penertiban miras, Yan menyoroti aspek-aspek ketertiban umum yang kerap terganggu, seperti adanya praktik-praktik tidak sehat di tempat umum, pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, dan sejumlah tindakan lain yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Ia berharap, dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, Satpol PP dapat lebih konsisten dan efektif dalam menjalankan tugasnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
DPRD Siap Mengawasi Pelaksanaan Perda
Tidak hanya sekadar mendorong agar Raperda ini segera disahkan, Yan menekankan pentingnya peran DPRD dalam mengawasi pelaksanaannya setelah resmi menjadi Perda. Menurutnya, pengawasan dari DPRD sangat diperlukan agar aturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga tujuan awal dari regulasi ini benar-benar tercapai.
“DPRD juga memiliki kewajiban untuk mengawasi, agar Perda ini benar-benar berjalan sesuai harapan di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, mulai dari Satpol PP hingga masyarakat, dapat menjalankan perannya masing-masing demi menjaga ketertiban di Kutai Timur,” tegas Yan.
Ia menambahkan, pengawasan yang ketat dari DPRD tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam proses penegakan aturan. Dengan demikian, DPRD dapat memberikan rekomendasi atau solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan tersebut.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Aturan
Selain mengandalkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Yan menilai peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Ia mengimbau warga Kutai Timur untuk turut serta mendukung penerapan aturan ini dengan mematuhi ketentuan yang ada dan melaporkan pelanggaran yang mereka temukan.
“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Tanpa dukungan dari masyarakat, penegakan aturan akan sulit berjalan efektif. Karena itu, kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan mereka,” ujar Yan.
Satpol PP Akan Didukung dengan Sumber Daya yang Memadai
Agar Satpol PP dapat menjalankan perannya dengan baik, DPRD Kutim juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pengembangan kapasitas dan pemenuhan kebutuhan operasional Satpol PP. Menurut Yan, tanpa dukungan sumber daya yang memadai, akan sulit bagi Satpol PP untuk menjalankan tugasnya secara optimal.
“Kami akan dorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Satpol PP memiliki anggaran yang cukup, baik untuk pelatihan maupun untuk pengadaan fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Dukungan ini penting agar tugas-tugas penegakan aturan dapat berjalan maksimal,” jelas Yan.
Dengan adanya Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini, DPRD Kutim berharap Satpol PP, kepolisian, dan instansi lainnya dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tegas dan konsisten. Penegakan hukum yang lebih efektif diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif, sehingga warga merasa aman dan nyaman.
Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya patuh aturan di kalangan masyarakat Kutai Timur. Dengan regulasi yang lebih jelas dan tegas, serta pengawasan yang berkelanjutan dari DPRD, diharapkan berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dapat diminimalisir secara signifikan.
