Samarinda – Asap tebal masih membayangi Kalimantan Timur (Kaltim) di tengah musim kemarau. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus mengintai, mendorong DPRD Kaltim untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Fraksi PKS DPRD Kaltim, dalam pandangan umumnya, menegaskan dukungannya terhadap Raperda ini. Fitri Maisyaroh, juru bicara Fraksi PKS, menyampaikan beberapa poin penting pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan-I Tahun 2024.
Kebutuhan Mendesak untuk Pembaharuan Aturan
Fraksi PKS memahami bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi landasan penting untuk memperbarui aturan dan kebijakan terkait karhutla.
Data menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi masalah serius di Kaltim. Per 1 Oktober 2023, terdapat 414 kejadian karhutla dengan Paser sebagai daerah terbanyak. Luas area terbakar mencapai 743,678 hektare di Kubar, 368.415 hektare di Kukar, dan 440,29 hektare di Paser.
Membangun Sistem Penanggulangan yang Komprehensif
Raperda diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan karhutla yang komprehensif, terpadu, dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penanggulangan karhutla.
Fraksi PKS menekankan pentingnya fokus pada kegiatan pengendalian karhutla dan aspek kelembagaannya. Selain itu, penguatan kelembagaan daerah dan koordinasi antar stackholder.
“Penanganan efektif terhadap tindak pidana karhutla, termasuk pembayaran ganti rugi, sanksi administrasi, dan tindakan tegas lainnya,” ujarnya.
Mendorong Penegakan Hukum yang Tegas
Fraksi PKS menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menangani karhutla. Pembayaran ganti rugi, sanksi administrasi, dan tindakan tegas lainnya perlu diberlakukan terhadap para pelaku.
“Fraksi PKS memandang bahwa setelah mencermati Raperda yang terdiri dari 13 BAB, 7 Bagian dan 43 Pasal serta mencermati Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bahwasannya perlu ditekankan mengenai penanganan yang efektif wajib dilakukan terhadap upaya penegakan hukum pada tindak pidana karhutla, pembayaran ganti rugi dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.
tegasnya.
Melibatkan Masyarakat dalam Upaya Penanggulangan
Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam upaya penanggulangan karhutla. Pembinaan dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat harus dilakukan untuk menciptakan sistem yang partisipatif.
Memperluas Cakupan Pembahasan Raperda
Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak aspek peran serta masyarakat dan solusi jangka panjang untuk pencegahan karhutla di Kaltim.
“Raperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan diharapkan menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi karhutla di Kaltim. Dukungan dan partisipasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan sistem penanggulangan karhutla yang efektif dan efisien,” tandasnya.
