Samarinda – Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, hadir dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (27/11/2023).
Rapat tersebut fokus pada penyampaian dan penyerahan laporan hasil reses/aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim selama masa sidang III tahun 2023.
“Ini proses yang bagus dan harùs diketahui pemerintah daerah. Sebab undang-undang menyatakan Pemerintah Daerah itu adalah pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya proses ini karena hukum menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing, dengan DPRD sebagai representasi kepentingan masyarakat dan Pemerintah bertugas dalam eksekusi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini pun mengajak untuk lebih dari sekadar rencana kerja, memastikan bahwa hasil reses diintegrasikan ke dalam program dan kegiatan yang telah disepakati dalam RPJMD dan RKPD.
“Hasil reses ini merupakan pintu awal perencanaan yang baik, sekaligus masukan yang sangat berharga bagi pembangunan Kaltim ke depannya,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa masa reses adalah momen kunjungan anggota DPRD ke daerah pemilihan mereka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Reses dalam masa sidang tiga berlangsung selama delapan hari, terbagi dalam enam wilayah berbeda di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa mayoritas masyarakat menyuarakan kekurangan dalam kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik lainnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kaltim, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita, menunjukkan keterlibatan luas dari berbagai pihak dalam proses tersebut.
