Surabaya – Transformasi tata kelola parkir di Kota Pahlawan kian nyata. Pemerintah Kota Surabaya memastikan seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU) akan sepenuhnya menggunakan sistem parkir digital atau non-tunai pada akhir Februari 2026. Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis untuk menghadirkan layanan publik yang lebih jujur, praktis, dan transparan.
Penerapan parkir non-tunai ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya pada Kamis (5/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan parkir digital merupakan komitmen jangka panjang Pemerintah Kota Surabaya yang sejalan dengan aspirasi masyarakat. Menurutnya, warga Surabaya menginginkan sistem parkir yang bersih dari praktik penyimpangan dan lebih modern.
“Parkir digital atau parkir non-tunai InsyaAllah harus tetap jalan di Kota Surabaya. Ini sesuai dengan keinginan warga Surabaya. Dan di akhir Februari 2026 ini, semua titik parkir akan menjadi non-tunai,” ujar wali kota yang akrab disapa Cak Eri.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga kebijakan tersebut agar berjalan kondusif. Menurutnya, keberhasilan sistem parkir digital sangat bergantung pada kepercayaan dan kejujuran semua pihak, baik juru parkir (jukir), pengendara, maupun pemerintah kota. Cak Eri menekankan agar tidak muncul prasangka negatif di lapangan yang justru dapat menghambat perubahan.
“Saya minta tolong warga Surabaya untuk menjaga keinginan ini. Jangan sampai ada prasangka antara jukir dan pengendara, atau antara pemerintah kota dengan pihak lainnya. Kalau saling percaya, kebijakan ini akan berjalan baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik parkir liar. Penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.
“Kami tetap akan melakukan tindakan kepada jukir liar. Patroli akan terus dilakukan bersama Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya,” tegas Cak Eri.
Ia juga menambahkan bahwa jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan aturan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
“Kami akan terus menjaga Surabaya dari jukir liar yang tidak memiliki KTA dan tidak memakai rompi. Pasti akan kami evaluasi dan kami tindak,” katanya.
Cak Eri pun mengingatkan jukir resmi agar selalu mengenakan atribut yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan Surabaya, termasuk rompi dan tanda pengenal. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Saya berharap jukir resmi memakai rompi dan tanda pengenal. Ini penting supaya tidak ada salah paham,” pesannya.
Menanggapi adanya ancaman dari pihak tertentu yang menyebut akan menghentikan setoran pendapatan asli daerah (PAD) jika penertiban tetap dilakukan, Cak Eri bersikap tegas. Ia menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan ragu mengganti jukir yang menolak mengikuti aturan.
“Kalau tidak mau ikut aturan, silakan tidak menjadi jukir. Kami akan ganti dengan yang lain, karena di Surabaya banyak yang ingin bekerja secara benar,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ruang parkir di TJU merupakan aset negara dan milik rakyat Surabaya, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada regulasi pemerintah. Meski demikian, ia berharap para jukir tetap mau beradaptasi demi perubahan kota yang lebih baik.
Sebagai informasi, hingga 26 Januari 2026, Dinas Perhubungan Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam tiga zona. Zona 1 meliputi Jalan Blauran, Jalan Tanjung Anom, Jalan Embong Malang, dan Jalan Genteng Besar. Zona 2 berada di Jalan Kedungdoro, sementara Zona 3 mencakup Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombes Pol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.
Dengan penerapan penuh pada akhir Februari 2026, Pemkot Surabaya optimistis sistem parkir digital akan menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, meningkatkan PAD secara transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah kota.
