Samarinda – Premanisme yang belakangan menyeret nama organisasi masyarakat (ormas) kembali menuai sorotan publik. Namun bagi Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, hal ini tidak bisa serta-merta dilekatkan pada lembaga organisasi yang resmi terdaftar di negara.
“Tidak ada ormas yang melakukan premanisme, mereka hanya oknum,” ujar Agus saat ditemui di Kantor DPD Gerindra Kaltim, Sabtu (7/6/2025).
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun ideologi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari ormas yang secara sah terdaftar, yang membenarkan tindakan kekerasan, intimidasi, atau gaya premanisme dalam aktivitasnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Agus di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas sekelompok individu yang mengatasnamakan ormas namun bertindak di luar batas hukum. Ia menyayangkan bahwa tindakan segelintir orang justru mencoreng nama organisasi yang sebenarnya memiliki tujuan sosial dan kemasyarakatan.
“Jika ada perilaku menyimpang seperti kekerasan atau intimidasi, maka yang harus disorot adalah individu pelakunya, bukan institusinya,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan yang telah dilarang oleh negara memang tidak berhak melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun. Namun, selama suatu ormas masih terdaftar secara legal, maka kegiatan mereka harus dilindungi sepanjang berada dalam koridor hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi peristiwa yang melibatkan atribut ormas. Verifikasi fakta dan tidak langsung menggeneralisasi tindakan beberapa individu sebagai representasi keseluruhan organisasi menjadi penting untuk menjaga keadilan sosial dan harmoni antarwarga.
Kepada pihak keamanan, Agus juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa melihat latar belakang kelembagaan mereka.
Penutupan pernyataan ini menggambarkan posisi tegas Fraksi Gerindra dalam mendukung penertiban sosial, sembari tetap menjaga objektivitas dan keadilan terhadap eksistensi organisasi-organisasi sah di tengah masyarakat.(ADV).
