Pasuruan – Advokat muda yang dikenal dengan nama Sakty, Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., siap untuk melawan para rentenir yang dianggap tidak berperikemanusiaan. Sakty menyatakan niatnya untuk turun gunung dan melindungi korban-korban rentenir yang menjadi kliennya.Sakty telah melakukan pertemuan dengan 32 korban rentenir dan menyaksikan sendiri bagaimana rentenir menagih dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Rentenir sering menggunakan taktik intimidasi dan kekerasan, seperti pemukulan, pengancaman, tindakan tidak menyenangkan, pelanggaran hak asasi manusia, dan bahkan membawa senjata. Sakty sangat prihatin dengan kejadian-kejadian ini dan berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolresta Pasuruhan, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Tentunya gugatan perdata akan segera diluncurkan, dengan tetap memberikan pemantauan sanksi pidana terhadap rentenir yang di nilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar dan tindakan penagihan yang tak berperikemanusiaan,” ujar sakty, Minggu (7/5/2023).
Sakty, selaku advokat, juga merupakan Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (LP2KP) Jawa Timur. Ia berharap kasus ini menjadi sorotan eksekutif dan legislatif di Pasuruhan, terutama dalam hal pidana, serta memberikan efek jera bagi pelaku. Sakty menyatakan bahwa ia akan melakukan pemantauan, perlindungan hukum, dan tindakan hukum yang diperlukan dalam kasus ini. Ia juga berencana untuk meluncurkan gugatan perdata sebagai langkah awal.Sakty menjelaskan bahwa penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan Pasal 1 Angka 16 KUHAP.
Namun, tindakan penyitaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Rentenir tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, kecuali jika mereka mengajukan gugatan terlebih dahulu dan memperoleh keputusan pengadilan. Sakty menegaskan bahwa jika rentenir melakukan pemukulan terhadap seseorang yang tidak membayar hutang, mereka dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan.
“Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Nah jelas rentenir bukanlah pihak kepolisian maka tidak berhak untuk melakukan penyitaan,” terang Sakty.
Sakty juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menangani masalah rentenir. Ia mengibaratkan rentenir sebagai tikus yang mencari celah untuk mendapatkan makanan.
Oleh karena itu, pemerintah harus berupaya menurunkan suku bunga bank dan memberikan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil, termasuk pedagang kecil di pasar tradisional. Hal ini dapat membantu melawan rentenir dan melindungi masyarakat kecil. Sakty berharap adanya sinergi antara lembaga seperti LBH, LSM, APH, Kejaksaan, Kepolisian, Bupati, dan Legislatif untuk mengatasi kekejaman rentenir.
“Jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir) itu sangat lincah, segera mungkin kami akan mengadukan secara keras siapapun backing dibalik Renteniir yang meresahkan masyarakat, tegasnya saat menemui korban,” pungkasnya.
