Mojokerto – Penasehat Hukum (PH) Moch. Kusaeri karyawan PT. Surabaya Autocomp Indonesia (PT. SAI) Moch. Gati, S.H, C.TA, M.H. (Bang Sakty) mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Mojokerto merupakan masalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut Bang Sakty sebagaimana berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (PHI).
“Gugatan ke PHI adalah khusus terhadap masalah perselisihan Hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),” ungkap Bang Sakty di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, penggugat dituduh oleh PT. SAI melakukan manipulasi data tentang keuangan. Perlu diketahui, masuk keluarnya masalah keuangan adalah berdasarkan keputusan manajemen yang telah dicek dan disetujui penggunaannya secara bersama oleh bagian manajemen sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) PT. SAI.
“Masalah inilah yang merupakan masalah perbuatan melawan hukum yaitu dengan itikad tidak baik telah melanggar SOP yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa pengeluaran keuangan harus dicek bersama terhadap manajemen. Artinya kalau ada dugaan kesalahan ya harus semua manajemen diperiksa dengan duduk bersama sehingga alurnya menjadi jelas tidak penggugat saja yang diadili oleh yang merasa sebagai penguasa manajemen,” terangnya .
Selain menggugat PT. SAI, pihaknya juga menggugat PT. Autocomp System Indonesia (PASI) karena manajemen secara makro tetap dikendalikan oleh PASI, sehingga keberadaan yang terjadi pada PT. SAI maka PASI harus juga ikut tanggung jawab.
“Penggugat merasa dirugikan akibat tindakan dari PT. SAI, secara sepihak menuduh penggugat melakukan manipulasi keuangan dengan tujuan diduga kuat untuk menyingkirkan penggugat. Tindakan PT. SAI tersebut nyata-nyata telah merugikan penggugat sebagaimana berdasarkan pasal 1365 KUH perdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut,” ujar Bang Sakty.
Menurut Sakty, kemudian PT. SAI memproses terhadap masalah keuangan tersebut sehingga pada akhirnya penggugat tidak terbukti bersalah, namun akibat dari namun akibat dari adanya pelanggaran penerapan SOP ini menjadikan penggugat tetap dikenai sanksi yaitu berupa Surat Peringatan (SP).
“Penggugat heran, mengapa PT. SAI membuat keputusan yang menyudutkan penggugat dan tidak pada yang lainnya. Dalam posisi ini PT. SAI tentu bisa melakukan kehendak yang semena – mena, oleh karenanya penggugat menuntut keadilan di jalur hukum karena negara ini adalah negara hukum. Ternyata peristiwa hukum ini juga didengar oleh karyawan lain sehingga menebar ketakutan dan kesedihan yang menyebabkan iklim kerja tidak kondusif,” terang advokat muda asal Mojokerto ini.
“PASI yang ada di Jakarta menyetujui tindakan PT. SAI karena manajemen secara makro ada dalam kewenangannya. Oleh karena itulah melalui gugatan ini, penggugat mohon PT. SAI dan PASI,untuk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Sakty mengungkapkan, penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil dan immaterill karena penggugat disingkirkan dari manajemen sehingga penghasilannya tidak sebagaimana mestinya dan atau berdampak hilang dan berkurangnya penghasilan bagi penggugat.“Penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp. 1 miliar dan kerugian immaterill sebesar Rp. 6 miliar jadi totalnya Rp. 7 miliar,” tuturnya.
Agar tuntutan dari penggugat tidak sia – sia belaka, maka penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan meletakan Sita Jaminan atas obyek tanah dan bangunan perusahaan PT. SAI. Penggugat juga memohon untuk dijatuhkan putusan berupa adanya uang paksa kepada PT. SAI dan PASI untuk membayar Rp. 5 juta/hari atas kelambatan dari para tergugat apabila tidak mau menyerahkan obyek tersebut sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Karena adanya bukti-bukti yang kuat yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dijatuhkan putusan serta merta walaupun ada banding maupun kasasi. Penggugat mohon untuk selanjutnya para tergugat dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng,” tandasnya.
Sampai berita ini dinaikkkan PT. SAI dan PASI belum bisa dimintai keterangan.
