Paser – Kelestarian alam tidak boleh dibayar dengan terabaikannya kesejahteraan masyarakat. Pesan tersebut menjadi penekanan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), La Ode Nasir, dalam pertemuan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, La Ode Nasir menegaskan bahwa regulasi jasa lingkungan harus dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan ekosistem, keberlanjutan pembangunan, dan keadilan ekonomi. Menurutnya, masyarakat yang selama ini berperan menjaga kawasan hutan, daerah aliran sungai, serta sumber daya alam lainnya harus mendapatkan pengakuan dan manfaat nyata dari kontribusi mereka terhadap kelestarian lingkungan.
Ia memandang pembahasan Ranperda Jasa Lingkungan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan mekanisme yang memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi mempertahankan fungsi ekologis suatu kawasan.
“Jangan sampai masyarakat yang menjaga hutan dan lingkungan justru tidak mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang mereka lindungi. Jasa lingkungan harus menjadi instrumen untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat sekaligus memastikan kelestarian ekosistem tetap terjaga,” tegas La Ode Nasir.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan regulasi tersebut adalah hubungan antara wilayah hulu dan hilir. Kawasan hulu memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersediaan air, mengendalikan erosi, mengurangi ancaman banjir, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem yang manfaatnya dirasakan masyarakat di wilayah lain.
Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme imbal jasa lingkungan yang mampu memperhitungkan kontribusi masyarakat di kawasan hulu secara adil. Pengaturan tersebut dinilai penting agar manfaat ekonomi dari upaya pelestarian tidak hanya dinikmati pihak tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat yang secara langsung menjaga keberlangsungan sumber daya alam.
“Manfaat lingkungan tidak mengenal batas administrasi. Apa yang dijaga masyarakat di kawasan hulu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah hilir. Karena itu, perlu ada mekanisme yang jelas, transparan, dan terukur agar manfaat ekonomi dari jasa lingkungan dapat dirasakan secara proporsional,” ujarnya.
Selain membahas pemerataan manfaat, La Ode Nasir turut menyoroti pentingnya pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan maupun kegiatan usaha lainnya. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif.
Keberhasilan pemulihan, menurutnya, harus diukur melalui kondisi lingkungan setelah kegiatan rehabilitasi dilakukan. Indikatornya mencakup pemulihan fungsi ekologis, perbaikan kualitas lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya apakah kewajiban reklamasi sudah dilaksanakan, tetapi apakah lingkungan benar-benar pulih dan fungsi ekologisnya kembali berjalan. Kita membutuhkan indikator yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyusunan Ranperda Jasa Lingkungan harus memperhatikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya tumpang tindih kewenangan antarlembaga maupun potensi pungutan ganda yang dapat menimbulkan persoalan baru.
Kepastian hukum menjadi aspek penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa membebani masyarakat ataupun pelaku usaha. Dengan landasan regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman dalam mengelola, mengawasi, dan mendistribusikan manfaat jasa lingkungan secara transparan.
La Ode Nasir juga mendorong agar proses penyempurnaan Ranperda melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kelompok masyarakat adat, komunitas penjaga hutan, akademisi, organisasi pemerhati lingkungan, hingga pelaku dunia usaha dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dianggap penting untuk memastikan aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, regulasi tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Ranperda ini jangan hanya menjadi dokumen hukum. Harus ada arah kebijakan yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pembiayaannya, bagaimana manfaatnya disalurkan, dan bagaimana pelaksanaannya diawasi. Dengan begitu, peraturan ini benar-benar bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
Ia berharap Ranperda Jasa Lingkungan nantinya mampu memperkuat sistem pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi di Kalimantan Timur. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi landasan dalam membangun tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha terhadap keberlanjutan sumber daya alam.
Bagi La Ode Nasir, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan merupakan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Aktivitas ekonomi tetap perlu didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban menjaga keseimbangan alam.
“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Kita ingin kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi tanggung jawab terhadap lingkungan harus dilaksanakan secara serius. Alam harus tetap terjaga, masyarakat harus memperoleh manfaat yang adil, dan generasi mendatang harus mewarisi lingkungan yang layak,” tutup La Ode Nasir.
Melalui pembahasan Ranperda Jasa Lingkungan di Kantor Pemkab Paser tersebut, La Ode Nasir menegaskan pentingnya menghadirkan kebijakan yang tidak sekadar mengatur pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga menjamin kelestarian ekosistem dan pemerataan manfaat bagi masyarakat. Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi pijakan bagi pembangunan Kalimantan Timur yang lebih berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
