Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penguatan Politik Reforma Agraria: Mengawal Pelaksanaan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Indonesia” yang diselenggarakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Sekretariat KPA, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Diskusi menghadirkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Dewan Nasional KPA Dewi Kartika, serta Sekretaris Jenderal KPA Roni Septian Maulana untuk membahas penguatan landasan hukum, kelembagaan, dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa UU PRA memiliki kedudukan penting dalam memperkuat arah kebijakan agraria nasional. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, regulasi itu dirancang untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya agraria kepada semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu disampaikan Bob ketika menjawab pertanyaan GOnews.id mengenai kekuatan UU PRA dalam menghadapi berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
“Peran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang ada di Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria ini merupakan suatu tingkatan martabat yang tertinggi yang paling tinggi dan cukup kuat. Tinggal bergantung bagaimana kita melaksanakannya serta mengawasi pelaksanaannya,” kata Bob.
Bob menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan melalui BRAN harus disertai pelaksanaan kebijakan yang konsisten. Menurutnya, keberadaan aturan hukum tidak cukup apabila tidak didukung mekanisme pengawasan yang mampu memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi agraria yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, mulai dari perkebunan, kehutanan, hingga ketentuan pokok agraria.
Menurut Bob, pengaturan reforma agraria perlu menyelaraskan berbagai ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan pertentangan antarsektor sekaligus memastikan pengelolaan tanah dan sumber daya alam tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Itu diramu menjadi satu, sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang sektoral lainnya, tetapi tujuan dari UU PRA ini tentunya meluruskan kembali, melempangkan kembali apa yang menjadi konsep agraria nasional,” kata dia.
Bob menekankan bahwa landasan filosofis pengaturan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan konstitusi tersebut menempatkan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Jadi judul dari Pasal 33 ayat 3 adalah ‘Bagaimana caranya memakmurkan rakyat Indonesia’. Tentunya bukan rakyat yang seluruh dunia, rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Nasional KPA Dewi Kartika mengingatkan bahwa penguatan regulasi dan pembentukan lembaga khusus tidak serta-merta menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Dewi, pelaksanaan reforma agraria harus diarahkan pada penyelesaian konflik struktural, redistribusi tanah, pemulihan hak masyarakat, serta pembangunan ekonomi rakyat yang berkeadilan.
“Pengesahan undang-undang dan pembentukan lembaga khusus tidak otomatis menjamin terwujudnya reforma agraria sejati. Karena itu, pelaksanaannya harus terus dikawal agar tetap berpihak kepada petani dan kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan,” kata Dewi Kartika.
Dewi menjelaskan bahwa perjuangan pembaruan agraria di Indonesia memiliki perjalanan panjang. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang selama ini menjadi pijakan hukum bagi gerakan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah.
Perjalanan tersebut kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Menurutnya, berbagai landasan hukum itu menunjukkan bahwa agenda reforma agraria memiliki akar historis dan konstitusional yang kuat.
Karena itu, Dewi menilai pengaturan reforma agraria harus memberikan perlindungan nyata kepada petani serta kelompok masyarakat yang menghadapi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.
“Bagi KPA, reforma agraria harus dikembalikan pada mandat konstitusi, bukan diarahkan untuk mengutamakan kepentingan korporasi besar dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria,” tegas Dewi Kartika.
Pandangan tersebut memperlihatkan perhatian KPA terhadap arah implementasi reforma agraria, terutama dalam memastikan bahwa kebijakan redistribusi tanah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KPA Roni Septian Maulana menekankan perlunya membedakan konflik agraria struktural dengan sengketa pertanahan yang bersifat keperdataan antarindividu.
Menurut Roni, penyelesaian sengketa keperdataan merupakan kewenangan lembaga peradilan. Sementara itu, reforma agraria harus diarahkan pada pembenahan struktur penguasaan tanah yang timpang serta penyelesaian konflik antara masyarakat dengan pihak yang memiliki klaim penguasaan atas wilayah tertentu.
Roni juga menyoroti persoalan tumpang tindih wilayah desa dengan kawasan hutan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria.
Berdasarkan data yang dipaparkannya dalam diskusi, sekitar 34 ribu desa disebut masih mengalami tumpang tindih wilayah dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut menggambarkan besarnya persoalan administrasi dan penguasaan lahan yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan agraria nasional.
“Selain itu, terdapat 150 desa yang berkonflik dengan klaim PTPN atau badan usaha milik negara (BUMN), serta 110 desa yang berkonflik dengan Perum Perhutani,” kata dia mengingatkan.
Data yang disampaikan Roni tersebut menjadi salah satu dasar perhatian KPA terhadap konflik agraria di wilayah yang telah lama dihuni dan dikelola masyarakat.
Ia menilai penyelesaian konflik seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencarian lahan kosong untuk dibagikan kepada masyarakat. Pendekatan demikian dinilai berisiko mengabaikan persoalan penguasaan tanah di kawasan yang telah berkembang menjadi permukiman, persawahan, dan perkebunan rakyat.
Menurut Roni, banyak konflik agraria justru terjadi di wilayah yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjalankan kegiatan ekonomi. Karena itu, penyelesaian konflik pada kawasan tersebut perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pelaksanaan reforma agraria.
“Konflik-konflik agraria struktural semacam inilah yang dibayangkan dan kami bersama DPR,” tegas Roni.
Diskusi tersebut memperlihatkan adanya perhatian bersama antara unsur DPR RI dan KPA terhadap pentingnya penguatan pelaksanaan reforma agraria. Meski memiliki penekanan berbeda, kedua pihak sama-sama menyoroti perlunya pengawasan agar kebijakan agraria mampu menjawab persoalan ketimpangan dan konflik penguasaan tanah.
Bagi DPR, penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi bagian penting dalam membangun kerangka pelaksanaan kebijakan. Sementara bagi KPA, keberhasilan reforma agraria perlu dilihat dari dampaknya terhadap penyelesaian konflik struktural dan pemulihan hak masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan BRAN menjadi salah satu fokus pengawasan dalam memastikan agenda reforma agraria berjalan sesuai tujuan yang dibahas dalam diskusi tersebut.
Pelaksanaan reforma agraria ke depan diharapkan tidak hanya menghasilkan penguatan aturan dan kelembagaan, tetapi juga memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan sumber daya agraria, serta mendukung peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.
