Dalam mengadili “Gibran tak punya ijazah SMA” saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya punya dua pilihan: selamatkan Indonesia atau biarkan hancur.
Kalau mau Indonesia selamat, dalam arti ketatanegaraan negara ini kembali tertib dan berwibawa, maka jalan terbaik bagi para hakim MK adalah mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai wakil presiden 2024.
Diskualifikasi melalui putusan MK itu nanti akan menyebabkan jabatan wakil presiden yang diduduki oleh Gibran, tidak sah. Tidak sah karena Gibran tidak memenuhi syarat memiliki ijazah SMA atau yang dapat disetarakan sesuai aturan yang berlaku.
Sejauh ini, semua fakta yang digali oleh tim Denny, Dr Bonatua Silalahi, dan Mercy Sembiring, menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA ketika mencalonkan diri sebagai wapres dalam pilpres 2024. Dia melengkapi pencalonannya dengan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan secepat kilat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) masa itu.
Sewaktu melengkapi kewajiban administrasi pilpres 2024, Gibran tidak menyertakan ijazah, sertifikat atau diploma asing yang disetarakan itu. Banyak orang menyimpulkan bahwa ijazah itu tidak ada.
Cacat administrasi ini sangat menghina rakyat senegara. Sebab, proses yang meluluskan Gibran ikut pilpres dengan “surat penyetaraan saja” menunjukkan bahwa semua lembaga negara ini diperlakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) –ayah Gibran yang berkuasa saa itu— dengan seenak nafsu bejat dia saja.
Kekuasaan Jokowi jelas berperan, termasuk terhadap KPU. Lihat saja Peraturan KPU No 19/2023, pasal 18 ayat 3. Pasal ini memberikan pengecualian kepada Gibran karena menempuh pendidikan di luar negeri. Pengecualian itu memberikan keistimewaan kepada Gibran untuk tidak menunjukkan ijazah SMA.
Dan tidak hanya dugaan penipuan ijazah. Gibran maju sebagai capres setelah kekuasaan ayahnya berhasil mengatur MK, lewat paman Anwar Usman, untuk mengubah ketentuan batas usia 40 tahun (Gibran ketika itu masih 37) sesuai pasal 169 UU No 7/2017. Gibran tidak bisa maju, menurut UU ini. Tapi, MK yang diketuai oleh Anwar Usman, mengubah pasal itu dengan putusan nomor 90/2023. Sehingga, yang belum berusia 40 pun bisa ikut pilpres asalkan dia pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Perubahan ini seratus persen untuk Gibran.
Sudah cukuplah itu, wahai para hakim MK. Selamatkan negara ini. Sepuluh tahun Indonesia diacak-acak oleh Jokowi dengan brutal, sadis dan ugal-ugalan. Para hakim MK sudah waktunya menggunakan akal sehat. Mungkin saja ada teror dari pihak-pihak yang tak menginginkan Gibran dilengserkan. Tapi, kali ini publik akan berdiri bersama MK untuk “mengusir” Gibran dari istana wapres agar panggung politik kembali normal.
Sebaliknya, kalau para hakim MK menolak gugatan yang berbukti sangat kuat itu, maka konsekuensinya akan sangat mahal. Menko Yusril Ihza –juga Rocky Gerung— mengatakan kalau MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs maka akan terjadi kekacauan politik. Suara seperti ini jelas sangat mewakili kepentingan Jokowi dan juga rezim yang sedang labil saat ini.
Yang bakal memicu kekacauan nantinya adalah putusan MK yang mencerminkan bahwa mereka (para hakim MK) masih berada di bawah kendali Jokowi. Persepsi ini sangat berbahaya. Rakyat sudah sangat muak melihat keluarga Jokowi yang masih terus menunjukkan kerakusan pada kekuasaan dan hanya memikirkan diri mereka saja.
Semoga MK bisa melihat kelelahan dan kejengkelan publik akibat muslihat-muslihat Jokowi untuk tetap berkuasa. Mari kita selamatkan Indonesia.[]
29 September 2026
(Wartawan Senior)
