Surabaya – “Suara pekerja tak boleh berhenti di ruang rapat.” Semangat itu mengiringi langkah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Timur saat membawa 11 tuntutan perlindungan dan kesejahteraan pekerja ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya, Kamis (24/9/2026). Forum lintas organisasi pekerja tersebut menyoroti beragam persoalan, mulai praktik outsourcing, kepastian kerja, pengupahan, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Aspirasi para pekerja dituangkan dalam surat tuntutan KBPBI Jawa Timur tertanggal Kamis (24/9/2026). Dokumen tersebut diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Sosial dengan penyampaian melalui Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Kehadiran massa dan perwakilan KBPBI di DPRD Jatim pada hari yang sama juga diberitakan sejumlah media, dengan agenda utama penyampaian 11 aspirasi ketenagakerjaan kepada wakil rakyat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
Sejumlah organisasi pekerja tercatat terlibat dalam perjuangan tersebut, antara lain KSBSI, KSPSI, KSN, serta berbagai perangkat federasi serikat pekerja di Jawa Timur. Dari unsur pemerintah dan legislatif turut hadir perwakilan bidang ketenagakerjaan, Bakesbangpol Jawa Timur, serta anggota DPRD Jawa Timur. Surat tuntutan itu ditandatangani Ketua Presidium KBPBI Jawa Timur H. Achmad Fauzie, S.H., M.Hum.
Salah satu agenda utama yang dibawa KBPBI ialah dorongan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan jaminan perlindungan lebih kuat bagi pekerja. Isu tersebut juga menjadi bagian dari agenda gerakan buruh secara nasional pada Kamis (24/9/2026), terutama menyangkut hubungan kerja, pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, pekerja platform, pesangon, dan pemagangan.
Dalam persoalan hubungan kerja, KBPBI Jawa Timur meminta praktik alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan dan membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja dihentikan. Mereka juga mendorong pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian status kerja.
Program pemagangan ikut menjadi perhatian. Koalisi buruh mengingatkan agar skema tersebut tidak disalahgunakan perusahaan untuk menggantikan tenaga kerja reguler maupun pekerja tetap dengan tenaga berbiaya lebih murah. Menurut mereka, pemagangan semestinya menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan keterampilan, bukan jalan untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Masalah penghasilan pekerja menjadi tuntutan berikutnya. KBPBI mendorong hadirnya sistem pengupahan yang dinilai lebih adil sekaligus mampu mengurangi kesenjangan upah minimum. Penghasilan yang layak dipandang penting untuk menjaga daya beli serta memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Perlindungan terhadap pekerja yang terkena kebijakan efisiensi maupun terdampak penutupan perusahaan juga mendapat sorotan. Koalisi meminta hak-hak pekerja, terutama pesangon, tetap dibayarkan secara layak ketika hubungan kerja berakhir karena kondisi perusahaan.
Perubahan pola hubungan kerja akibat berkembangnya ekonomi digital juga masuk dalam 11 tuntutan tersebut. Pemerintah diminta menghadirkan aturan yang memberikan kepastian perlindungan hukum kepada pekerja ekonomi gig dan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah mekanisme dan besaran potongan komisi yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pekerja.
KBPBI turut mendorong perlindungan lebih kuat bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Lingkungan kerja diharapkan menjadi ruang yang aman, inklusif, serta terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi. Pada saat bersamaan, pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 diminta menjadi kewajiban yang benar-benar dijalankan.
Ancaman gelombang PHK massal menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian besar. KBPBI meminta pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pencegahan dan penanganan risiko PHK di berbagai sektor industri. Desakan pembentukan satgas pencegahan PHK tersebut juga disampaikan dalam pertemuan perwakilan buruh di DPRD Jawa Timur.
Komponen kesejahteraan lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, jaminan hari tua, serta dana pensiun juga diminta tetap mendapat perlindungan. Koalisi buruh mendorong agar hak-hak tersebut tidak semakin berkurang akibat beban potongan pajak yang dinilai akan memengaruhi nilai manfaat yang diterima pekerja.
Pada poin lain, KBPBI meminta pemerintah memperluas program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Program tersebut dinilai semakin penting karena perubahan teknologi, pola produksi, serta kebutuhan kompetensi industri berlangsung cepat sehingga pekerja membutuhkan kesempatan meningkatkan kemampuan agar dapat beradaptasi.
Ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Jombang, Ust H. Subagyo, S.H., yang turut hadir mewakili pekerja dari Jombang, menilai perjuangan membawa 11 tuntutan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
“Jadi, kami mewakili dari Jombang sangat mendukung langkah tersebut agar menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah, sehingga buruh perlu mendapat perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang layak,” tegas Subagyo.
Menurut Subagyo, perlindungan regulasi diperlukan karena pekerja kerap berada dalam posisi yang lebih lemah ketika menghadapi persoalan hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, aspirasi yang disampaikan organisasi pekerja diharapkan tidak sebatas diterima, tetapi dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya buruh Jawa Timur mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan. Koalisi juga membuka kemungkinan menggelar aksi dengan massa lebih besar apabila tuntutan pekerja tidak memperoleh tindak lanjut. Secara nasional, pimpinan KSPSI pada Kamis (24/9/2026) juga menyampaikan rencana pengerahan massa lanjutan apabila tidak terdapat kemajuan berarti terhadap aspirasi buruh.
Melalui 11 tuntutan itu, pekerja Jawa Timur menempatkan persoalan outsourcing, kontrak kerja, upah, pesangon, perlindungan pekerja platform hingga ancaman PHK dalam satu agenda besar perlindungan ketenagakerjaan. Surat aspirasi tersebut ditutup dengan semboyan perjuangan KBPBI Jawa Timur, “Buruh Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan, Buruh Sejahtera Indonesia Berdaulat.”
