Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rangkaian kunjungan kerja ke Jakarta dan Kota Bontang untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Berdasarkan agenda kerja Pansus LLPADS, kunjungan ke Jakarta berlangsung selama empat hari, mulai Minggu (20/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026). Sementara agenda di Kota Bontang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (22/9/2026) hingga Kamis (24/9/2026).
Kedua agenda tersebut memiliki fokus berbeda, namun diarahkan pada tujuan yang sama, yakni memperoleh bahan tambahan untuk menyempurnakan Ranperda LLPADS sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Kunjungan ke Jakarta difokuskan pada konsultasi terkait pendapatan daerah dan produk hukum daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh pandangan dari pemerintah pusat, sekaligus memastikan setiap sumber penerimaan yang akan diatur mempunyai dasar kewenangan yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam agenda tersebut, sejumlah anggota Pansus yang dijadwalkan mengikuti kunjungan kerja antara lain Nurhadi Saputra, Sigit Wibowo, Abdul Giaz, Sugiono, Sayid Muzib Burahman, Sulasih, Yusuf Mustafa dan Didik Agung Eko Wahono.
Sementara itu, kunjungan kerja di Kota Bontang dipusatkan di Hotel Sintuk. Agenda tersebut diisi dengan pendalaman lapangan dan uji petik terbatas untuk memperoleh gambaran mengenai potensi maupun praktik pengelolaan sumber pendapatan yang dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjadi salah satu anggota Pansus yang mengikuti agenda di Bontang.
Rangkaian kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim mencari ruang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sumber-sumber penerimaan di luar pajak dan retribusi.
Pembahasan Ranperda LLPADS memang diarahkan untuk memperkuat dasar hukum sejumlah sumber pendapatan daerah. DPRD Kaltim sebelumnya menyebut perubahan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah membuat sejumlah penerimaan perlu dikaji kembali mekanismenya. Pansus juga mendorong keterlibatan BPKAD, Bappeda, Bapenda dan Biro Hukum dalam memverifikasi sumber, jenis, dasar hukum hingga mekanisme penerimaan.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan aset milik pemerintah daerah. Pansus melihat masih terdapat aset yang berpotensi dikelola lebih produktif sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Agusriansyah sebelumnya mengatakan Pansus berupaya memperluas cakupan objek LLPADS yang dapat dioptimalkan.
“Ini kan ada rencana dari sembilan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, kita akan dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya,” kata Agusriansyah dalam pembahasan Ranperda sebelumnya.
Perluasan objek tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengejar tambahan penerimaan. Pansus juga ingin memastikan setiap potensi yang dimiliki pemerintah daerah dapat dikelola dengan mekanisme yang jelas, terukur dan memiliki dasar hukum.
Pemanfaatan barang milik daerah, pola kerja sama, jasa giro maupun sumber penerimaan sah lainnya menjadi sejumlah ruang yang tengah didalami.
Pansus juga meminta pemetaan lebih rinci terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam pembahasan sebelumnya, tercatat sekitar 129 aset belum dimanfaatkan, sementara lebih dari 400 aset lainnya telah digunakan. Pansus meminta data tersebut diperinci untuk mengetahui lokasi, bentuk aset, status pemanfaatan hingga kemungkinan nilai ekonominya.
Pendalaman tersebut diperlukan agar Ranperda LLPADS tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen penguatan kapasitas fiskal daerah.
Pada saat yang sama, optimalisasi pendapatan diharapkan tidak dilakukan dengan menambah beban pungutan kepada masyarakat. Salah satu arah yang didorong adalah memaksimalkan aset serta potensi ekonomi yang sudah dimiliki pemerintah daerah.
Aspek kepastian hukum menjadi perhatian penting lainnya.
Agusriansyah sebelumnya mengatakan Pansus perlu memperoleh pandangan Kementerian Dalam Negeri, terutama berkaitan dengan skema kerja sama, retribusi, pemanfaatan aset serta kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber penerimaan tersebut.
“Pansus selanjutnya juga akan ke Kemendagri untuk meminta pandangan dan arahan terkait ini, supaya di kemudian hari tidak melanggar hukum,” ujar Agusriansyah.
Menurut Agusriansyah, proses konsultasi dan pendalaman diperlukan agar setiap potensi pendapatan yang masuk dalam Ranperda nantinya tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
Karena itu, hasil kunjungan kerja di Jakarta maupun Bontang akan dihimpun dan menjadi bahan pembahasan lanjutan Pansus bersama perangkat daerah terkait.
Pansus ingin memastikan regulasi yang dilahirkan memiliki substansi yang matang, dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta mampu membuka ruang optimalisasi penerimaan secara transparan dan akuntabel.
Kunjungan ke Jakarta memberikan ruang bagi Pansus untuk memperoleh perspektif dari sisi regulasi dan kewenangan. Sementara pendalaman di Bontang diharapkan memberikan gambaran dari sisi implementasi dan kondisi lapangan.
Dua pendekatan tersebut selanjutnya akan dipadukan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda LLPADS.
Pembahasan Ranperda ini ditargetkan dapat diselesaikan pada awal November 2026. Target tersebut disesuaikan dengan masa kerja Pansus sekaligus agenda penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 yang harus dipersiapkan menjelang akhir November.
Dengan berakhirnya agenda Jakarta pada Rabu (23/9/2026) dan kegiatan di Bontang yang dijadwalkan selesai Kamis (24/9/2026), Pansus akan membawa hasil konsultasi dan pendalaman tersebut ke tahapan pembahasan berikutnya.
Agusriansyah menekankan penyusunan Ranperda LLPADS diarahkan untuk menghadirkan payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menggali dan mengelola sumber pendapatan secara lebih optimal.
Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan bukan hanya memperluas sumber penerimaan, tetapi juga mendorong pengelolaan potensi dan aset daerah yang lebih produktif serta memberi manfaat terhadap penguatan PAD Kalimantan Timur.
