Sidoarjo – Razia kendaraan bermotor biasanya identik dengan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran. Namun, suasana berbeda terlihat dalam operasi gabungan di pintu barat GOR Delta Sidoarjo. Alih-alih memberikan sanksi tilang, petugas justru menghadirkan pendekatan humanis dengan memberikan hadiah helm kepada pengendara yang taat membayar pajak maupun melunasi tunggakan kendaraan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Satlantas Polresta Sidoarjo, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, serta Jasa Raharja. Pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan pikap. Selain memeriksa administrasi pajak kendaraan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPD Kabupaten Sidoarjo, Surendro Nurbawono, menegaskan bahwa operasi tersebut tidak bertujuan memberikan hukuman kepada masyarakat. Kegiatan lebih diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dalam kegiatan ini kami melakukan sosialisasi dan pembinaan. Jadi, tidak ada penindakan. Yang kami lakukan adalah memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh,” ujarnya.
Surendro yang akrab disapa Rendro menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo diperkirakan mencapai 900 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen tercatat mengalami tunggakan pajak setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui pendekatan yang lebih komunikatif.
“Melalui cara ini kami berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak. Reward ini sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka,” kata Surendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, sekitar 40 pengendara diketahui belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Sementara itu, kurang lebih 50 pengendara lainnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk langsung membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan petugas.
Keberadaan layanan pembayaran di lokasi operasi menjadi salah satu kemudahan bagi masyarakat. Pengendara tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya karena pelayanan telah didekatkan ke titik aktivitas masyarakat.
Selain memberikan pelayanan langsung, petugas juga membagikan informasi mengenai manfaat Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026. Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku selama periode pelaksanaan.
BPPD Kabupaten Sidoarjo berencana memperluas kegiatan serupa ke sejumlah desa dan kawasan keramaian lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama masyarakat yang belum sempat mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
Tidak hanya melalui operasi gabungan, BPPD juga akan mengoptimalkan penagihan aktif dengan mendatangi rumah wajib pajak. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Pendekatan tanpa tilang tersebut mendapat respons positif dari Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Fraksi PKB, H. Achmad Muzayyin. Ia mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Alhamdulillah, kegiatan rutin ini dilakukan bersama-sama untuk memberikan pemahaman dan mengimbau masyarakat secara humanis agar sadar membayar pajak. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang membayar pajak saat kegiatan berlangsung dengan memberikan suvenir berupa helm,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian apresiasi menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang menunjukkan kepatuhan. Pendekatan semacam ini diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Pengalaman positif juga dirasakan Nugroho (44), warga Kloposepuluh, yang sempat terkejut ketika kendaraannya dihentikan petugas dalam operasi tersebut. Ia mengira pemeriksaan akan berujung pada penindakan, tetapi ternyata petugas justru memberikan pelayanan dan kesempatan untuk membayar pajak secara langsung.
“Tadi saya sempat kaget saat dihentikan. Ternyata pemeriksaan pajak kendaraan dan memang saya telat beberapa bulan karena belum ada uang. Kebetulan ada kegiatan ini, saya sangat senang karena bisa membayar pajak tanpa harus ke Samsat dan mendapatkan helm pula,” ucapnya.
Pengalaman tersebut menggambarkan bahwa kemudahan pelayanan dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling, pemerintah memberikan alternatif pembayaran yang lebih praktis sekaligus membuka ruang komunikasi langsung dengan wajib pajak.
Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 sendiri masih berlangsung hingga 30 November 2026. Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan, diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperhatikan ketentuan program yang berlaku.
Melalui operasi gabungan yang mengedepankan edukasi, pelayanan, dan apresiasi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Kesadaran membayar pajak tidak hanya membantu memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
