Samarinda – Kabut asap yang menyelimuti Samarinda membawa ancaman yang tak kasatmata bagi kesehatan pelajar. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda, H. Arif Kurniawan, S.P., M.M., mengusulkan Pemerintah Kota Samarinda mempertimbangkan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring apabila hasil pengukuran resmi menunjukkan kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Usulan tersebut disampaikan menyusul memburuknya kualitas udara Samarinda dalam beberapa hari terakhir akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Pada Jumat (11/9/2026) dan Sabtu (12/9/2026), konsentrasi PM2.5 di Samarinda sempat masuk kategori berbahaya, terutama pada pagi hari. Kondisi memburuk kembali pada Ahad (13/9/2026), ketika konsentrasi PM2.5 dilaporkan sempat mencapai 711,1 µg/m³ pada pagi hari.
“Jika kualitas udara di Samarinda sudah masuk kategori berbahaya, maka keselamatan dan kesehatan anak-anak kita harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu mengambil langkah cepat, termasuk mempertimbangkan PJJ atau pembelajaran daring untuk sementara waktu,” ujar H. Arif.
Menurut Arif, PJJ dapat dipersiapkan sebagai langkah perlindungan sementara bagi peserta didik ketika kualitas udara memburuk. Kebijakan tersebut terutama dinilai penting karena para siswa harus melakukan perjalanan dan beraktivitas di luar ruangan pada pagi hingga siang hari.
Namun, Arif menegaskan penerapan pembelajaran daring tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan kekhawatiran atau asumsi. Pemerintah harus menggunakan data kualitas udara yang terukur dan terverifikasi dari instansi berwenang sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kita tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan asumsi. Ukurannya harus jelas, datanya harus terbuka, dan koordinasi antara Pemkot, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta instansi terkait harus dilakukan,” tegasnya.
Kondisi kualitas udara Samarinda sendiri bersifat fluktuatif. Data BMKG pada Rabu (16/9/2026) pukul 13.00 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 Samarinda sebesar 35,2 µg/m³ atau berada pada kategori sedang. BMKG mengklasifikasikan konsentrasi PM2.5 di atas 250,5 µg/m³ sebagai kategori berbahaya.
Dengan demikian, usulan Arif tidak berarti Samarinda berada dalam kategori berbahaya sepanjang waktu. Dorongan penerapan PJJ diarahkan sebagai opsi ketika pengukuran resmi menunjukkan kondisi udara telah mencapai tingkat yang berisiko. Data beberapa hari sebelumnya memperlihatkan perubahan kualitas udara dapat berlangsung cukup tajam dalam hitungan jam.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda juga terus melakukan pemantauan kualitas udara selama 24 jam. Dalam pemantauan parameter PM2.5 pada Selasa (8/9/2026), misalnya, Makroman tercatat 40,26 µg/m³, Bantuas 24,11 µg/m³ dan Betapus 23,66 µg/m³. Ketiganya saat itu berada dalam kategori sedang. Pemantauan dijadwalkan berlangsung hingga Senin (21/9/2026).
Opsi pembelajaran daring juga sebelumnya telah disinggung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Mohammad Wahiduddin menyatakan sekolah dapat menghubungi Disdikbud untuk pemberlakuan pembelajaran daring apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk. Namun, penerapannya tidak dilakukan secara otomatis dan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kegiatan belajar mengajar.
Selain menyiapkan PJJ, Arif mendorong pemerintah meningkatkan pemantauan kualitas udara secara real time. Informasi hasil pengukuran juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga orang tua dan sekolah mempunyai informasi yang memadai untuk mengambil langkah perlindungan.
Pemerintah, menurut dia, juga perlu bergerak pada sumber persoalan dengan melakukan langkah pengendalian terhadap pencemaran dan asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya menyebut peningkatan kebakaran hutan dan lahan telah berdampak pada kualitas udara. Berdasarkan laporan Posko Siaga Darurat Bencana Karhutla Kaltim per Ahad (6/9/2026), parameter PM2.5 di Kaltim sempat mencapai kategori tidak sehat, dengan ratusan titik panas terpantau di wilayah provinsi tersebut.
“Anak-anak adalah generasi masa depan Samarinda. Jangan sampai mereka harus menanggung risiko kesehatan karena kondisi udara yang tidak aman. Kalau memang indikator kualitas udara sudah berada pada level berbahaya, pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan,” pungkas H. Arif Kurniawan.
Usulan PJJ tersebut menempatkan data kualitas udara sebagai dasar utama dalam menentukan kebijakan bagi sekolah. Dengan kondisi udara Samarinda yang dapat berubah dalam waktu relatif singkat, pemantauan berkala, keterbukaan informasi, koordinasi lintas instansi serta kesiapan sekolah menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan peserta didik.
