Bondowoso – Lonjakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 menjadi “lampu kuning” dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bondowoso 2026. Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso menyoroti SiLPA yang membengkak menjadi Rp145,11 miliar, jauh melampaui perkiraan awal Rp34,14 miliar atau naik sekitar 325,02 persen.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso ketika Fraksi Demokrat-PKS membacakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi menilai pemerintah daerah perlu membuka secara rinci penyebab rendahnya penyerapan anggaran 2025, sekaligus menjelaskan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
“Mohon penjelasan Pemerintah Daerah mengenai penyebab rendahnya penyerapan anggaran TA 2025 sehingga menghasilkan SiLPA sebesar itu, serta langkah konkret apa yang disiapkan agar pola serapan rendah yang berulang ini tidak terjadi kembali pada TA 2026,” demikian substansi pertanyaan Fraksi Demokrat-PKS.
Bagi Fraksi Demokrat-PKS, besarnya SiLPA tidak cukup dipandang sebagai angka sisa anggaran. Dana yang tidak terserap dinilai dapat mencerminkan adanya program, kegiatan, maupun pelayanan publik yang belum sepenuhnya direalisasikan sebagaimana direncanakan.
Perhatian fraksi semakin besar setelah melihat komposisi P-APBD 2026. Pendapatan daerah direncanakan naik dari Rp1,826 triliun menjadi Rp1,862 triliun, bertambah sekitar Rp35,57 miliar atau 1,95 persen. Sementara itu, belanja daerah meningkat lebih besar, yakni dari Rp1,860 triliun menjadi Rp2,007 triliun atau bertambah Rp146,54 miliar, setara 7,88 persen.
Perbedaan tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp145,11 miliar. Defisit itu direncanakan sepenuhnya ditutup menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketahanan fiskal daerah apabila tingginya SiLPA terus terjadi karena penyerapan belanja yang tidak optimal.
Fraksi Demokrat-PKS juga meminta pemerintah menyusun strategi fiskal yang lebih terukur saat menyiapkan RKPD serta KUA-PPAS pada tahun berikutnya. Perencanaan dinilai perlu disusun berdasarkan kemampuan pelaksanaan agar anggaran tidak kembali menumpuk sebagai sisa pada penghujung tahun.
Sektor infrastruktur turut menjadi perhatian. Belanja modal untuk jalan, jaringan, dan irigasi meningkat dari Rp55,02 miliar menjadi Rp109,41 miliar. Tambahan mencapai Rp54,39 miliar atau sekitar 98,86 persen tersebut sejalan dengan prioritas percepatan penyelesaian sejumlah ruas jalan.
Namun, Fraksi Demokrat-PKS mengingatkan bahwa perubahan anggaran dilakukan ketika tahun anggaran telah memasuki periode akhir. Karena itu, kesiapan Detail Engineering Design (DED), dokumen tender, jadwal pekerjaan, hingga kemampuan pelaksanaan di lapangan diminta benar-benar dipastikan sebelum tambahan anggaran dieksekusi.
Fraksi tidak ingin kenaikan anggaran infrastruktur hanya memperbesar angka dalam dokumen APBD tanpa menghasilkan pekerjaan yang dapat dirasakan masyarakat. Tambahan belanja tersebut juga diminta tidak kembali berubah menjadi SiLPA pada akhir Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan, Fraksi Demokrat-PKS turut mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah terhadap pajak. PAD secara keseluruhan memang naik dari Rp333,02 miliar menjadi Rp339,73 miliar atau bertambah sekitar Rp6,71 miliar. Namun, target Pajak Daerah justru turun dari Rp114,58 miliar menjadi Rp112,18 miliar atau berkurang Rp2,40 miliar.
Penurunan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara berbasis data, terutama mengenai jenis pajak yang mengalami koreksi dan faktor yang menyebabkan target diturunkan. Pertanyaan muncul karena pemerintah pada saat bersamaan menyatakan akan meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Belanja barang dan jasa juga mengalami kenaikan cukup besar, dari Rp579,53 miliar menjadi Rp645,88 miliar. Tambahan sekitar Rp66,36 miliar atau 11,45 persen itu diminta dijabarkan penggunaannya pada masing-masing perangkat daerah.
Fraksi Demokrat-PKS menilai peningkatan belanja barang dan jasa harus diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan prioritas pembangunan. Pengawasan dinilai penting agar tambahan anggaran tidak lebih banyak terserap untuk belanja rutin birokrasi.
Sorotan lain diarahkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) yang melonjak dari Rp6,10 miliar menjadi Rp16,60 miliar atau meningkat sekitar 172,17 persen. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berkaitan dengan penampungan SiLPA sejumlah dana tertentu, termasuk DAK Nonfisik, tambahan DAU untuk tunjangan profesi guru, serta Bantuan Keuangan Khusus Provinsi yang belum bisa dibelanjakan.
Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah menguraikan hambatan teknis maupun regulasi yang menyebabkan dana tersebut belum dapat dimasukkan ke program definitif. Pemerintah juga diminta memastikan anggaran tersebut dapat direalisasikan dan tidak kembali menjadi sisa pada akhir tahun.
Selain struktur fiskal, fraksi turut menyampaikan sejumlah masukan terkait program publik. Beasiswa bagi masyarakat kurang mampu diminta tetap ditempatkan sebagai program prioritas dan dialokasikan secara berkelanjutan. Bantuan bagi masjid, mushola, madrasah, serta yayasan yang memenuhi ketentuan juga diharapkan tetap mendapat ruang dalam APBD.
Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi Demokrat-PKS mengusulkan adanya batas bantuan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta bagi setiap penerima, disertai mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang ketat.
Stadion Magenda juga masuk dalam catatan fraksi. Pemerintah daerah didorong menjadikannya salah satu program strategis agar peluang memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat semakin terbuka. Perbaikan lapangan atau rumput serta atap tribun disebut sebagai kebutuhan awal yang perlu diperhatikan.
Fraksi Demokrat-PKS turut menegaskan agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, rapat dengar pendapat, maupun Musrenbang tidak hilang dalam proses perubahan perencanaan dan penganggaran. Usulan yang memenuhi ketentuan, menjadi kewenangan daerah, sesuai prioritas pembangunan, serta memungkinkan secara fiskal diminta dipertimbangkan dalam Perubahan RKPD maupun P-APBD 2026.
Seluruh pertanyaan tersebut diminta dijawab Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik secara tertulis maupun melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD. Jawaban pemerintah nantinya menjadi salah satu dasar Fraksi Demokrat-PKS dalam menentukan sikap terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada akhirnya, sorotan fraksi bermuara pada satu persoalan utama, yakni bagaimana SiLPA dapat melonjak hingga Rp145,11 miliar ketika belanja daerah pada tahun berikutnya justru kembali diperbesar hingga melampaui Rp2 triliun. DPRD menekankan bahwa perubahan APBD tidak cukup hanya memindahkan atau menambah angka, tetapi harus disertai kesiapan pelaksanaan, alasan yang terukur, serta manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso.
