Jombang – “Panas sebelum palu diketuk.” Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), sempat berlangsung alot. Sejumlah peserta melontarkan interupsi ketika forum membahas tata tertib, khususnya mengenai rangkaian agenda serta kaitannya dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sidang yang berlangsung di Aula Serbaguna atau GSD Pondok Pesantren Bahrul Ulum itu menjadi salah satu forum penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Perdebatan muncul setelah sejumlah muktamirin meminta penjelasan lebih rinci mengenai hubungan antara agenda Sidang Pleno I, yang membahas tata tertib, dengan tahapan pemilihan pimpinan NU yang dijadwalkan masuk dalam Sidang Pleno IV. Peserta menilai keterkaitan kedua agenda tersebut perlu dijelaskan agar mekanisme forum tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Salah satu interupsi disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia meminta pimpinan sidang mempertimbangkan kembali susunan agenda sehingga pembahasan yang berlangsung dalam Pleno I mempunyai hubungan yang jelas dengan tahapan yang akan diputuskan pada Pleno IV. Permintaan tersebut menjadi bagian dari dinamika forum saat peserta membedah tata tertib sebelum disahkan sebagai pedoman jalannya muktamar.
Interupsi kemudian disampaikan peserta lain, Muzammil. Ia menyoroti dasar hukum penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU dan meminta pimpinan sidang memberikan penjelasan mengenai kedudukan muktamar kali ini terhadap keputusan Muktamar ke-34 NU.
“Apakah Muktamar ke-35 ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34? Kalau merupakan kelanjutan, pelaksanaannya harus mengacu pada keputusan Muktamar ke-34. Kalau bukan, berarti Muktamar ini ahistoris,” ujarnya dalam forum.
Menurut Muzammil, kejelasan mengenai landasan penyelenggaraan diperlukan agar seluruh agenda yang dibahas memiliki pijakan organisasi yang terang. Pertanyaan itu sekaligus membawa diskusi ke persoalan kesinambungan keputusan antara forum tertinggi NU sebelumnya dan Muktamar ke-35 yang berlangsung di Jombang.
Pimpinan sidang, Prof. Nuh, kemudian memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pemisahan pembahasan tata tertib dalam Pleno I dengan agenda pemilihan pada Pleno IV memiliki dasar. Menurutnya, terdapat mandat yang lahir dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso terkait perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” kata Prof. Nuh.
Ia menjelaskan, kondisi Muktamar ke-35 berbeda dengan penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU di Lampung. Menurut Prof. Nuh, pada Muktamar ke-34 tidak terdapat mandat dari Munas dan Konbes yang secara khusus mengatur perubahan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi organisasi. Karena itu, amanat mengenai mekanisme baru yang muncul dari forum sebelumnya dinilai perlu dibahas dan diselesaikan melalui Muktamar ke-35 NU.
Perdebatan mengenai tata tertib tersebut membuat jalannya sidang sempat menghangat. Peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan keberatan, sementara pimpinan sidang memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan yang muncul. Setelah pembahasan berlangsung, forum akhirnya mencapai kesepakatan untuk menerima tata tertib Muktamar ke-35 NU.
Di tengah ketatnya pembahasan di dalam ruang sidang, akses media menuju forum juga terbatas. Pintu utama ruang Sidang Komisi di GSD Pondok Pesantren Bahrul Ulum mendapat penjagaan ketat. Awak media tidak memperoleh akses masuk untuk mengikuti jalannya forum secara langsung meski telah mengantongi kartu identitas atau ID Card liputan. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai dinamika di dalam ruang persidangan tidak dapat diperoleh secara leluasa oleh jurnalis yang berada di lokasi.
Foto Agus Pamuji memperlihatkan penjagaan di pintu utama ruang sidang komisi. Situasi tersebut menjadi gambaran lain dari ketatnya pelaksanaan rangkaian Muktamar ke-35 NU di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dengan disahkannya tata tertib, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU dapat berlanjut ke pembahasan agenda berikutnya. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi pijakan bagi forum untuk meneruskan rangkaian muktamar, termasuk tahapan yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
