Semarang – Potensi energi yang tersimpan di perut Gunung Ungaran mulai dipersiapkan untuk menjadi salah satu sumber listrik bersih Jawa Tengah. Namun, jalan menuju pembangkit masih panjang. Meski kawasan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan listrik hingga 55 megawatt (MW), tahap pengeboran eksplorasi baru ditargetkan berlangsung paling cepat pada akhir 2028 setelah sejumlah persyaratan perizinan, lingkungan, dan pelibatan masyarakat diselesaikan.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran masih berada pada tahapan awal. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan pengelolaan WKP tersebut kepada PT PLN (Persero) untuk menjalankan tahapan pengembangan serta eksplorasi panas bumi.
“Perizinan yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” kata Dwi saat konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Dwi, keputusan tersebut belum menjadi tiket bagi pengembang untuk langsung melakukan pengeboran. Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga persetujuan lingkungan melalui penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.
Selain persyaratan administratif dan teknis, proses pengembangan juga harus melibatkan masyarakat di sekitar kawasan. Dalam tahapan perizinan lingkungan, pemerintah bersama pemrakarsa proyek akan membuka ruang konsultasi publik atau public hearing dengan menghadirkan masyarakat, pemangku kepentingan, serta lembaga swadaya masyarakat.
“Public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” ujarnya.
WKP Gunung Ungaran diperkirakan memiliki luas sekitar 29.800 hektare dan menyimpan potensi energi panas bumi sekitar 55 MW. Kawasan pengembangannya mencakup wilayah Kabupaten Semarang dan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Apabila seluruh potensi tersebut nantinya dapat dikembangkan, kapasitas 55 MW diperkirakan mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan Jawa Tengah. Meski demikian, besarnya cadangan yang benar-benar bisa dimanfaatkan masih harus dibuktikan melalui tahapan eksplorasi.
Pengeboran sumur eksplorasi diperkirakan dilakukan hingga kedalaman sekitar 1.900 sampai 2.200 meter. Penentuan titik pengeboran juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus didasarkan pada hasil penelitian, survei geologi, geokimia, geofisika, serta pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan.
Dwi menjelaskan, apabila seluruh proses perizinan dapat dituntaskan sesuai rencana, pengeboran eksplorasi ditargetkan dimulai pada akhir 2028 atau paling lambat awal 2029. Tahap tersebut akan menentukan apakah cadangan panas bumi Gunung Ungaran cukup layak untuk dikembangkan secara teknis dan ekonomis.
Jika hasil eksplorasi membuktikan ketersediaan cadangan yang memadai, proyek akan dilanjutkan dengan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga panas bumi. Nilai investasi yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar US$300 juta.
Pengembangan tersebut ditargetkan dapat memasuki tahap commercial operation date (COD) pada 2031. Listrik yang dihasilkan selanjutnya direncanakan masuk ke jaringan interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali sehingga dapat memperkuat pasokan listrik sekaligus meningkatkan porsi energi rendah karbon.
Rencana pengembangan Gunung Ungaran menjadi bagian dari strategi Jawa Tengah meningkatkan penggunaan sumber energi baru terbarukan. Dwi menyebut bauran EBT di provinsi tersebut saat ini telah mencapai 22,3 persen. Angka itu telah melampaui sasaran Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 yang ditetapkan sebesar 21,32 persen.
Potensi panas bumi di Jawa Tengah juga tersebar di sejumlah kawasan lain. Selain Gunung Ungaran, potensi serupa berada di Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, hingga Jenawi.
Kawasan Dieng menjadi salah satu wilayah yang lebih dahulu memanfaatkan sumber panas bumi sebagai energi listrik. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah beroperasi di kawasan tersebut memiliki kapasitas sekitar 70 MW, sedangkan pengembangan fase berikutnya berkapasitas 55 MW masih dalam proses.
“Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi, Baturraden masih off, di Guci juga masih off,” kata Dwi.
Pengembangan potensi panas bumi Gunung Ungaran dengan demikian tidak hanya mengejar tambahan kapasitas listrik. Proyek tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbesar penggunaan energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil.
Meski mempunyai potensi besar, proses menuju tahap produksi tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan penerimaan masyarakat. Kajian yang matang, keterbukaan informasi, serta pelibatan warga sejak awal menjadi penting agar pembangunan energi panas bumi tidak hanya mengejar target listrik, tetapi juga menjaga keberlanjutan kawasan Gunung Ungaran dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
