Pasuruan – Mitos “jatah tiga hari” bagi pasien BPJS Kesehatan kembali ditepis. RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan menegaskan bahwa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak otomatis harus meninggalkan rumah sakit setelah menjalani rawat inap selama tiga hari. Keputusan pasien boleh pulang sepenuhnya bergantung pada kondisi kesehatan, evaluasi dokter, serta pertimbangan keselamatan pasien.
Rumah sakit milik Pemerintah Kota Pasuruan tersebut kini menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi bertajuk “Dirawat Sesuai Kebutuhan Medis, Pulang Jika Sudah Aman”. Sosialisasi itu ditujukan untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak pasien selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Konsep pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan Smart Hospital yang diterapkan RSUD dr. R. Soedarsono.
Manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan umum yang mengharuskan seluruh pasien BPJS Kesehatan pulang setelah tiga hari menjalani perawatan. Durasi rawat inap akan menyesuaikan kebutuhan klinis masing-masing pasien berdasarkan pemeriksaan serta penilaian dokter yang bertanggung jawab.
“Tidak ada aturan umum bahwa semua pasien BPJS wajib pulang setelah 3 hari. Lama rawat ditentukan oleh kebutuhan medis dan penilaian dokter sesuai kondisi pasien,” tulis manajemen RSUD dr. R. Soedarsono.
Direktur RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, dr. Adi, menegaskan rumah sakit berkomitmen memberikan layanan optimal kepada seluruh pasien tanpa membedakan jenis maupun status jaminan kesehatan. Kebijakan pelayanan, kata dia, tetap mengacu pada regulasi kesehatan sekaligus menempatkan keselamatan pasien sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan medis.
“Keputusan untuk memulangkan pasien bukan didasarkan pada hitungan hari atau tekanan administratif, melainkan murni dari evaluasi klinis dokter yang merawat.
Kami melihat apakah pasien sudah stabil, apakah terapinya bisa dilanjutkan di rumah, dan yang terpenting, apakah pasien aman jika dipulangkan. Fokus kami memberikan perawatan yang efektif dan mencegah risiko komplikasi,” tegas dr. Adi saat memberikan keterangan, Minggu (23/8/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa sistem pembiayaan BPJS Kesehatan secara otomatis menentukan batas maksimal rawat inap. Menurut rumah sakit, setiap pasien memiliki kebutuhan medis yang berbeda sehingga lama perawatan juga tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan jumlah hari.
Dr. Adi menjelaskan, ketentuan yang menjadi acuan antara lain Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang berkaitan dengan sistem pembayaran INA-CBG. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur standar tarif pelayanan dan tidak dapat dimaknai sebagai aturan yang membatasi lama perawatan pasien secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi medis.
“Pasien dan keluarga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai diagnosis, alasan mengapa masih dirawat atau sudah boleh pulang, hingga rencana terapi selanjutnya. Jangan ragu untuk berdiskusi dengan tenaga kesehatan kami,” imbuhnya.
Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting karena kekhawatiran mengenai batas rawat inap masih berkembang di tengah sebagian masyarakat. Informasi yang keliru berpotensi membuat pasien maupun keluarga merasa takut menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, bahkan ketika kondisi kesehatan membutuhkan penanganan dan pemantauan lebih lanjut di rumah sakit.
Salah seorang warga Kota Pasuruan, Setiawan (48), mengaku sosialisasi secara terbuka dari pihak rumah sakit memberikan rasa tenang, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan medis.
“Selama ini jujur ada rasa was-was kalau keluarga masuk rumah sakit pakai BPJS. Takutnya belum benar-benar sembuh tapi sudah disuruh pulang karena katanya jatahnya cuma tiga hari. Mendengar ketegasan langsung dari Pak Direktur dan ada sosialisasinya, kami masyarakat jadi jauh lebih tenang dan percaya pada pelayanan RSUD,” ungkap Setiawan.
Menurutnya, penjelasan langsung dari pihak rumah sakit dibutuhkan agar masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas sumber maupun dasar aturannya. Kepastian bahwa keputusan medis berada di tangan dokter juga dianggap memberikan rasa aman kepada keluarga pasien selama menjalani masa perawatan.
RSUD dr. R. Soedarsono sendiri mengedepankan nilai pelayanan “Melayani dengan Hati, Profesional, Bermutu dan Terpercaya”. Melalui sosialisasi yang semakin luas, rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan rawat inap ditentukan berdasarkan kebutuhan kesehatan masing-masing pasien, bukan semata-mata perhitungan administratif.
Penegasan tersebut diharapkan dapat mengakhiri kesalahpahaman mengenai anggapan pasien BPJS hanya boleh dirawat selama tiga hari. Bagi RSUD dr. R. Soedarsono, keselamatan pasien tetap menjadi dasar utama sebelum dokter memutuskan apakah perawatan harus dilanjutkan atau pasien sudah cukup aman untuk menjalani pemulihan di rumah.
