Purwakarta – Klaim bahwa seluruh air digunakan kembali ibarat menyusun kepingan puzzle: setiap aliran harus memiliki ujung yang dapat ditelusuri. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta segera melakukan verifikasi faktual secara partisipatif terhadap pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry, khususnya mengenai klaim tidak adanya Limbah B3 dan tidak adanya pembuangan limbah cair ke badan sungai.
Ketua KMP Zaenal Abidin pada Kamis (20/8/2026) mengatakan, dalam verifikasi partisipatif sebelumnya pihak perusahaan menyampaikan bahwa tidak terdapat Limbah B3 serta tidak ada limbah cair yang dialirkan ke sungai karena air digunakan kembali melalui mesin recycle berkapasitas 200 meter kubik per hari. KMP menilai pernyataan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut menggunakan data teknis, mulai dari neraca air, bahan kimia, limbah hingga catatan operasional pengelolaan lingkungan.
“Tidak ada Limbah B3” dan “Tidak ada pembuangan limbah cair ke badan sungai. Semua air di-reuse melalui mesin recycle berkapasitas 200 m³ per hari,” demikian dua klaim perusahaan yang disampaikan Zaenal dalam keterangannya.
KMP menegaskan permintaan verifikasi itu bukan tuduhan bahwa PT Elegant Textile Industry telah melakukan pelanggaran. Menurut komunitas tersebut, apabila seluruh klaim perusahaan benar, data yang tersedia seharusnya mampu menunjukkan kesesuaian antara bahan dan air yang masuk ke proses produksi dengan produk, air hasil olahan, residu, sludge maupun limbah lain yang keluar dari sistem.
KMP juga menyoroti skala kegiatan PT Elegant Textile Industry. Berdasarkan informasi resmi Aditya Birla yang dikutip KMP, perusahaan tersebut memiliki kapasitas 158.880 spindle serta 960 MVS positions dengan teknologi Vortex spinning dan disebut sebagai salah satu produsen besar rayon spun yarn. Dengan skala itu, KMP menilai klaim mengenai penggunaan ulang seluruh air, kapasitas recycle 200 meter kubik per hari, serta tidak adanya Limbah B3 layak diuji menggunakan data yang dapat direkonsiliasi.
Perhatian lain diarahkan pada keberadaan rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 atau TPS B3. KMP menyebut PT Elegant Textile Industry tercatat dalam database Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sebagai industri tekstil atau permintalan di Kembangkuning, Jatiluhur, dengan nomor 658.32/TPSB3.00722-DPMPT. Karena itu, DLH diminta menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi tersebut, jenis limbah yang menjadi dasar rekomendasi, proses yang menghasilkan limbah, status TPS saat ini, hingga riwayat logbook dan manifest pengelolaannya.
Menurut KMP, penting pula dibedakan antara kondisi tidak terdapat Limbah B3 yang tersimpan di TPS ketika pemeriksaan dilakukan dengan pernyataan bahwa kegiatan perusahaan sama sekali tidak menghasilkan Limbah B3. Dua kondisi tersebut dinilai memiliki makna yang berbeda sehingga harus diperjelas melalui catatan pengelolaan limbah.
Klaim recycle 200 meter kubik per hari juga menjadi perhatian. KMP mempertanyakan apakah angka itu menunjukkan kapasitas desain mesin, kapasitas maksimum, jumlah air yang masuk sebagai feed, atau volume aktual air yang berhasil dipulihkan dan digunakan kembali. Untuk memastikan hal tersebut, KMP meminta pemeriksaan terhadap data flowmeter, logsheet operasional, spesifikasi mesin dan neraca air perusahaan.m
Meski kegiatan utama PT Elegant berupa pemintalan yang dominan menggunakan proses mekanis atau kering, KMP mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh kegiatan bebas bahan kimia. Aktivitas produksi dan pendukung berpotensi menggunakan lubricant atau spinning oil, antistatic agent, emulsifier, conditioning agent, wax atau lubricating agent, bahan pembersih hingga bahan kimia untuk pemeliharaan mesin.
Atas dasar itu, KMP meminta penelusuran bahan kimia sejak masuk ke fasilitas, digunakan dalam proses produksi dan pembersihan, hingga kemungkinan terbawa menjadi air limbah, limbah padat atau residu lain. Neraca bahan kimia dinilai penting untuk mengetahui berapa banyak bahan yang digunakan, berapa bagian yang melekat atau terkonsumsi dalam produk, dan berapa yang akhirnya menjadi limbah.
KMP juga meminta penjelasan mengenai sludge apabila sistem pengolahan air perusahaan menggunakan proses fisika-kimia seperti penyesuaian pH, koagulasi, flokulasi maupun sedimentasi. Proses semacam itu dinilai berpotensi menghasilkan lumpur pengolahan yang menampung sebagian material dari air.
KMP tidak menyatakan bahwa sludge IPAL PT Elegant otomatis berstatus Limbah B3. Menurut KMP, status lumpur tersebut harus ditentukan berdasarkan sumber, karakteristik serta ketentuan yang berlaku. Namun jumlah sludge yang dihasilkan dan bagaimana pengelolaan akhirnya tetap dinilai perlu dicatat serta dapat ditelusuri.
Aspek lain yang diminta diverifikasi adalah kemungkinan munculnya reject atau concentrate dari sistem recycle. KMP menegaskan belum menyimpulkan mesin pengolahan PT Elegant menggunakan teknologi Reverse Osmosis atau RO. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui spesifikasi mesin, Process Flow Diagram maupun dokumen teknis lainnya.
Namun apabila teknologi yang digunakan memang RO, menurut KMP perlu diketahui perbandingan antara permeate atau air yang berhasil dipulihkan dengan reject atau concentrate yang memiliki konsentrasi zat terlarut lebih tinggi. Pertanyaan mengenai volume feed, volume air hasil pemulihan, jumlah reject serta lokasi pengelolaan akhir aliran tersebut dinilai harus memperoleh jawaban berbasis data.
Untuk menguji keseluruhan klaim, KMP meminta sedikitnya empat neraca diperiksa, yakni neraca air, neraca bahan kimia proses produksi, neraca bahan kimia proses pengolahan air limbah, serta neraca limbah dan Limbah B3. Apabila benar tidak ada pembuangan menuju badan sungai, neraca air seharusnya dapat memperlihatkan debit pembuangan ke permukaan sebesar nol meter kubik per hari secara konsisten.
Verifikasi juga diminta mencakup konsumsi air aktual, debit air limbah, flowmeter IPAL, flowmeter recycle, kapasitas dan spesifikasi mesin recycle, teknologi yang digunakan, diagram alir IPAL, inventaris bahan kimia dan Safety Data Sheet, produksi sludge, reject atau concentrate, status TPS B3, logbook, manifest serta seluruh jalur pengelolaan akhir.
“Klaim lingkungan yang sangat positif harus diikuti pembuktian yang sangat kuat. jika benar tidak ada limbah b3, dan tidak ada buangan ke badan sungai. Recycle 200 m³/hari, Semua air di-reuse. Maka semestinya seluruhnya dapat dijelaskan dalam satu sistem neraca yang konsisten,” kata Zaenal.
“Kalau tidak ada yang dibuang, lalu ke mana semuanya berakhir? Airnya ke mana? Bahan kimianya ke mana? Sludge-nya ke mana? Reject/concentrate-nya ke mana? Residu B3-nya ke mana?” lanjutnya.
“Semua harus dapat ditelusuri. karena: air tidak hilang; pencemar juga tidak hilang; keduanya hanya berpindah ke aliran yang lain.Verifikasi berbasis data, bukan asumsi,” tegas Zaenal Abidin.
KMP berharap DLH Kabupaten Purwakarta dapat melakukan pemeriksaan yang terbuka dan partisipatif sehingga klaim pengelolaan lingkungan PT Elegant Textile Industry memperoleh kepastian berdasarkan data teknis. Bagi KMP, inti verifikasi bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap aliran air, bahan kimia, sludge, reject dan limbah memiliki catatan serta tujuan akhir yang dapat dipertanggungjawabkan.
