Surabaya – Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru diduga berubah menjadi ruang penuh ancaman bagi seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Surabaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial H (39), ayah tiri korban, setelah ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga anak tersebut diketahui dalam kondisi hamil sekitar lima bulan.
H diketahui berasal dari Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan tinggal di kawasan Jalan Petemon 4, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak Januari 2026. Tersangka disebut melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang bekerja sehingga rumah dalam keadaan sepi. Korban yang masih berstatus pelajar diduga dipaksa dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk kepada ibunya.
“Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali. Korban adalah anak tiri dari tersangka, dari pernikahan siri ibunya yang menikah siri sejak 2016,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (19/8/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dugaan kekerasan tidak hanya terjadi sekali. Polisi menyebut perbuatan terhadap korban berlangsung sebanyak empat kali sejak Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mendalami pola tindakan tersangka serta ancaman yang diduga digunakan untuk membuat korban tetap bungkam.
Kasus itu mulai terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada kondisi fisik dan keseharian anaknya. Kecurigaan semakin kuat ketika perut korban terlihat membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi. Setelah diperiksa dan diketahui dalam kondisi hamil, sang ibu kemudian menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. Dari pengakuan korban, dugaan mengarah kepada H yang merupakan ayah tirinya.
“Aksi H terbongkar ketika keseharian korban terlihat ada perubahan dan ibunya menaruh curiga,” ungkap AKP Hadi.
Setelah kasus tersebut diketahui, H diamankan polisi untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang dialami korban.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti berupa pakaian juga diamankan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang sedang ditangani.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, terutama ketika dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga dan dilakukan oleh orang yang semestinya memberikan rasa aman. Proses hukum terhadap H kini berjalan di Polrestabes Surabaya, sementara penanganan terhadap korban membutuhkan perlindungan serta pendampingan yang memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya.
