Sidoarjo – “Anggaran harus terasa sampai ke masyarakat.” Semangat itu mengiringi kesepakatan DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri 34 anggota DPRD Sidoarjo. Dalam agenda itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai perubahan KUA-PPAS 2026. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kemampuan fiskal, serta arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo pada 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap mengacu pada tema pembangunan daerah, yakni penguatan pelayanan dasar yang inklusif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan, pemenuhan infrastruktur dasar, serta upaya menuju kemandirian pangan dan energi.
“Dalam pembahasan, skala prioritas harus disesuaikan dengan lima target prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Sehingga arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat tercapai,” ujar Kusumo saat membacakan laporan Banggar.
Dalam perubahan struktur anggaran tersebut, target pendapatan daerah turun dari Rp5,040 triliun menjadi Rp4,956 triliun. Penurunan mencapai sekitar Rp83,44 miliar atau 1,66 persen. Sementara anggaran belanja daerah disesuaikan dari sebelumnya Rp5,716 triliun menjadi Rp5,613 triliun, berkurang sekitar Rp102,78 miliar atau 1,80 persen.
Penyesuaian juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah. Anggaran pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp675,71 miliar berubah menjadi Rp656,36 miliar. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp19,34 miliar atau 2,86 persen.
Banggar DPRD Sidoarjo menegaskan, perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Banggar, pimpinan komisi DPRD, serta TAPD Kabupaten Sidoarjo. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam pembahasan selanjutnya diminta menjadi bagian dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Salah satu perhatian DPRD adalah pentingnya menjaga keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Target pendapatan juga diminta disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi serta capaian penerimaan riil sampai semester berjalan.
Di sisi belanja, DPRD meminta pemerintah daerah memusatkan anggaran pada program yang memiliki tingkat urgensi tinggi serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Belanja modal antara lain diharapkan memprioritaskan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, jalan, drainase, sarana pengendalian banjir, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasional. Setiap perubahan anggaran harus berlandaskan data yang valid, kebutuhan nyata di lapangan, serta capaian kinerja program. Pengawasan terhadap proses pengadaan, kontrak pekerjaan, progres fisik, hingga pembayaran juga perlu diperkuat untuk mencegah penumpukan pekerjaan menjelang berakhirnya tahun anggaran.
“Dengan berbagai catatan dan rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Sidoarjo dapat menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kusumo.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sidoarjo, terutama Banggar, atas proses pembahasan perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu kunci agar program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini. Dengan telah disepakatinya rancangan KUA-PPAS, kami berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati Subandi.
Subandi menilai kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai skala prioritas sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti berbagai catatan DPRD dalam penyusunan tahap anggaran berikutnya.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan Badan Anggaran. Yang terpenting, program yang sudah menjadi prioritas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.
Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab dan DPRD Sidoarjo selanjutnya memiliki tanggung jawab menjaga agar setiap penyesuaian anggaran benar-benar berorientasi pada kebutuhan publik. Efektivitas pelaksanaan program, ketepatan waktu pekerjaan, serta dampak nyata pembangunan bagi warga akan menjadi ukuran penting dalam pelaksanaan Perubahan APBD Sidoarjo 2026.
