Jember – Operasional Outlet 23 yang menjual minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan outlet tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Penertiban dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sore, setelah Pemkab Jember menerima aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e. Respons dilakukan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Tim gabungan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Jember. Selain itu, izin edar maupun izin penjualan yang sesuai juga belum dikantongi.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini.
Ia menegaskan, kegiatan usaha tersebut tidak boleh terus berjalan sebelum seluruh persyaratan regulasi dipenuhi.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, Outlet 23 resmi menghentikan operasional sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan perizinan terpenuhi.
Pemkab Jember menilai respons cepat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha di Jember berjalan sesuai aturan yang berlaku.( ADV )
