Bontang – Sebuah sengketa yang berlarut-larut dapat berkembang menjadi beban yang jauh lebih besar dari persoalan awalnya. Kondisi itu menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Bontang setelah mencermati lonjakan nilai klaim sengketa Kapal Roro KMP Bontang Express II yang kini disebut mencapai sekitar Rp33 miliar.
Persoalan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa hukum antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). Dalam pembahasan itu, DPRD memperoleh penjelasan mengenai faktor yang diduga menjadi penyebab membengkaknya nilai tagihan dibandingkan nilai awal sengketa.
Rustam menerangkan bahwa perkara yang pernah diproses melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sekitar 2012 pada mulanya berkaitan dengan nilai kewajiban yang relatif kecil, yakni berkisar antara Rp100 juta hingga sekitar Rp1 miliar. Namun, penyelesaian yang berlangsung dalam waktu lama disebut menyebabkan munculnya akumulasi bunga serta denda keterlambatan yang terus bertambah hingga nilainya melonjak berkali-kali lipat.
“Ini sengketa lama yang luntang-lantung sejak 2012. Awalnya utang itu hanya sekitar Rp100 juta di bulan-bulan awal, kemudian naik jadi Rp1 miliar. Kenapa sekarang bisa menjadi Rp33 miliar? Karena ada denda per hari sebesar Rp10 juta. Dikali selama kurun waktu 10 tahun lebih, akumulasinya menjadi sangat besar,” ungkap Rustam kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, besaran denda harian tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditelaah secara mendalam karena berdampak signifikan terhadap total nilai klaim. DPRD menilai seluruh proses perhitungan harus dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai dasar hukum maupun dasar akuntansi yang digunakan dalam menentukan besaran kewajiban tersebut.
Rustam juga menyoroti keterangan dari jajaran manajemen PT Bontang Transport dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang menyatakan bahwa nilai utang beserta akumulasi dendanya tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
“Di pembukuan BUMD kita, nilai utang itu tidak tercatat, dan pihak direksi merasa tidak punya utang sebesar itu. Tiba-tiba ujug-ujug muncul tagihan Rp33 miliar akibat denda harian. Oleh karena itu, kita mendesak Pemkot melalui Bagian Hukum dan Kejaksaan untuk cermat melakukan perlawanan hukum agar keuangan daerah dan aset BUMD tidak dirugikan oleh skema perhitungan tersebut,” tegas Rustam.
Komisi B DPRD berharap pemerintah daerah bersama Bagian Hukum, Kejaksaan, serta seluruh pihak terkait dapat melakukan kajian hukum dan akuntansi secara komprehensif sebelum mengambil keputusan atas sengketa tersebut. Langkah itu dinilai penting agar setiap tindakan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus melindungi keuangan daerah serta aset milik BUMD dari potensi kerugian. (ADV).
