Bontang – Arah pembangunan sebuah kota ditentukan oleh perencanaan yang matang. Berangkat dari prinsip tersebut, DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diselesaikan paling lambat pada September 2026 agar segera menjadi landasan hukum pembangunan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan proses pembahasan Raperda RTRW saat ini berjalan sesuai dengan tahapan yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Target penyelesaian dalam kurun waktu sekitar tiga bulan dinilai realistis karena telah disusun berdasarkan perhitungan jadwal pembahasan yang matang.
“Untuk waktu ideal pembahasan RTRW ini sekitar tiga bulan sampai September. Pastinya itu sudah diperhitungkan mengenai jadwalnya,” ujar Heri, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan jadwal pembahasan telah mempertimbangkan seluruh tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendalaman materi, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyempurnaan substansi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi perda.
Menurut Heri, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap tahapan pembahasannya harus dilakukan secara teliti agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai sektor.
“Maka dari itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan target waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Selain menjadi pedoman pembangunan, keberadaan RTRW juga dinilai penting dalam mendukung iklim investasi di Kota Bontang. Kepastian tata ruang akan memberikan arah yang jelas bagi pengembangan kawasan permukiman, industri, infrastruktur, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung sehingga pembangunan dapat berlangsung secara lebih terarah dan berkelanjutan.
DPRD Bontang berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik pemerintah daerah maupun perangkat terkait, dapat menjaga komitmen agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal. Kolaborasi yang baik dinilai menjadi kunci agar pembahasan tidak mengalami hambatan dan target penyelesaian pada September 2026 dapat tercapai.
Apabila pembahasan berlangsung sesuai rencana, Raperda RTRW diharapkan segera disahkan menjadi peraturan daerah. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan investasi, serta pengelolaan tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan Kota Bontang di masa mendatang. (ADV).
