Jombang – Kebijakan penghapusan anggaran hibah kelompok ternak dalam APBD Kabupaten Jombang 2026 memunculkan tanda tanya di kalangan mahasiswa. Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum atas surat edaran yang disebut menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mencoret program tersebut.
Permintaan penjelasan itu disampaikan melalui surat tembusan yang dikirimkan kepada KPK RI pada Selasa (28/7/2026). Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Jombang menghapus alokasi hibah bagi empat kelompok ternak dari APBD 2026. Penghapusan anggaran itu disebut berkaitan dengan surat edaran serta sosialisasi pencegahan korupsi yang dikeluarkan KPK.
Pengurus Sekretariat PMII Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, M. Farzan Priyadi atau Ojan, mengatakan konfirmasi langsung kepada lembaga antirasuah diperlukan untuk mengetahui secara jelas kedudukan surat edaran tersebut. Kejelasan itu dinilai penting karena kebijakan pemerintah daerah menyangkut program pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah.
“Kami sudah mengirimkan surat tembusan kepada KPK untuk mengonfirmasi Surat Edaran KPK yang dipakai pemerintah daerah sebagai dasar menghapus anggaran hibah kelompok ternak tahun 2026,” kata Ojan.
Menurut Ojan, PMII pada prinsipnya mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, setiap keputusan pemerintah daerah dinilai harus tetap dilandasi kepastian hukum, terutama ketika keputusan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil dan kelompok usaha yang menjadi penerima manfaat program APBD.
“Kami tidak antarpencegahan korupsi. Tapi kami membutuhkan kepastian hukum. Apakah SE KPK bisa dipakai untuk membatalkan program yang sudah disahkan dalam Perda APBD? Jangan sampai niat baik memberantas korupsi justru mematikan usaha rakyat kecil,” ujar Ojan.
Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, PMII meminta penjelasan mengenai tiga persoalan utama. Pertama, organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan apakah surat edaran KPK dapat digunakan pemerintah daerah sebagai dasar hukum untuk menghapus atau membatalkan program yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah tentang APBD.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan kedudukan surat edaran KPK dalam proses pergeseran anggaran. PMII ingin memperoleh penjelasan apakah surat edaran tersebut dapat dikategorikan sebagai landasan hukum untuk mengubah alokasi anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara.
PMII juga meminta sikap resmi KPK agar pemerintah daerah tidak keliru menafsirkan substansi surat edaran pencegahan korupsi. Kesalahan penafsiran dikhawatirkan menimbulkan kebijakan yang merugikan masyarakat, pelaku usaha kecil, dan kelompok ternak yang bergantung pada program pemberdayaan dari pemerintah daerah.
Ojan menilai jawaban tertulis dari KPK dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Penjelasan tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan langkah pencegahan korupsi tetap berjalan tanpa menghilangkan program yang memiliki manfaat ekonomi bagi peternak.
Penghapusan hibah bagi empat kelompok ternak berpotensi memengaruhi rencana pengembangan usaha para penerima. Bantuan yang bersumber dari APBD pada umumnya diharapkan dapat memperkuat kapasitas produksi, meningkatkan pendapatan, dan membantu keberlangsungan usaha peternakan masyarakat.
Karena itu, PMII berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan penafsiran administratif. Pemerintah Kabupaten Jombang dan KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar serta mekanisme penghapusan anggaran agar kebijakan pencegahan korupsi tidak bertentangan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat.
Kepastian hukum dari KPK diharapkan menjadi jalan tengah antara upaya menjaga anggaran daerah dari potensi penyimpangan dan kewajiban pemerintah melindungi program ekonomi masyarakat. PMII menegaskan program kelompok ternak tetap dapat dijalankan selama prosesnya transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi dan kolusi.
