Sawahlunto – Upaya menyembunyikan barang terlarang di balik lipatan celana berakhir di balik jeruji pemeriksaan. Seorang pria berinisial FH alias Puji ditangkap Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu saat berada di wilayah Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi.
Penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. FH diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi. Polisi mengamankannya setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Dalam proses penindakan, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.
Saat dimintai keterangan awal oleh petugas, FH disebut mengakui bahwa dirinya menyimpan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut diselipkan pada lipatan celana pendek bagian kiri yang sedang dikenakannya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di hadapan saksi yang telah dihadirkan. Dari bagian celana yang disebutkan, polisi menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu dibungkus menggunakan plastik klip bening.
Menurut keterangan kepolisian, FH mengakui paket yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu selanjutnya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang akan didalami penyidik untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain satu paket kecil yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Perangkat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersangka dan akan diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses penggeledahan selesai, FH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Sawahlunto. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba guna memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sawahlunto.
Pengungkapan kasus itu juga menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan dalam skala besar. Setiap informasi mengenai penyimpanan, penggunaan, maupun peredaran barang terlarang tetap ditindaklanjuti melalui penyelidikan lapangan.
Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni mengatakan keberhasilan petugas mengamankan terduga pelaku tidak terlepas dari kerja tim operasional serta partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Informasi masyarakat dinilai memiliki peran penting karena aktivitas narkotika kerap dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah. Dukungan warga dapat membantu aparat mendeteksi dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika sebelum dampaknya semakin meluas.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa narkotika tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi dapat merusak kesehatan, kehidupan keluarga, dan keamanan lingkungan. Karena itu, pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui pengawasan keluarga, edukasi, dan pelaporan kepada pihak berwenang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, FH disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut disebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap FH masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan paket sabu tersebut.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Sawahlunto.
