Solok — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, dilaporkan semakin meluas dan sulit dikendalikan. Praktik tambang ilegal yang sebelumnya terpusat di Jorong Kulemban, Nagari Surian, kini disebut telah menjangkau wilayah Jorong Lubuk Rasam.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas tersebut masih berlangsung hingga kini tanpa penindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di kawasan tersebut.
Seorang narasumber di lapangan berinisial Z mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal masih terus beroperasi hingga Sabtu (18/7/2026).
“Masih beroperasi sampai hari ini. Bahkan sekarang sudah meluas, tidak hanya di Kulemban, tapi juga sampai ke arah Lubuk Rasam,” ujar Z.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI dinilai semakin nyata. Pembukaan lahan secara besar-besaran menyebabkan kawasan hutan terus berkurang. Pohon-pohon ditebang untuk membuka akses tambang, sementara aliran Sungai Batanghari Hulu yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dilaporkan semakin keruh akibat sedimentasi.
Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal juga mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya jumlahnya masih terbatas, kini diduga mencapai puluhan unit yang tersebar di berbagai titik lokasi tambang.
“Alat beratnya sudah banyak. Kalau dulu masih sedikit, sekarang jumlahnya sudah puluhan unit,” tambah Z.
Diperkirakan tidak kurang dari 30 unit alat berat beroperasi di kawasan Kulemban hingga Lubuk Rasam. Keberadaan alat berat tersebut mempercepat proses pembukaan lahan sekaligus memperparah kerusakan bentang alam dan ekosistem hutan.
Di sisi lain, aktivitas PETI juga diduga berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor produktif, diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal.
Warga menyebut distribusi dan penggunaan solar di kawasan tambang bukan lagi menjadi hal tersembunyi, bahkan kerap terlihat secara terbuka. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketersediaan BBM bagi petani serta pelaku usaha kecil.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pembukaan kawasan hutan tanpa izin serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Harapan itu ditujukan kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, khususnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, serta Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini, yang keduanya baru menjabat.
Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin luas, menjaga kelestarian hutan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Solok maupun Polda Sumatera Barat terkait penanganan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip keberimbangan.
