Bondowoso – Harapan ribuan warga yang bermukim di kawasan lereng Ijen untuk memiliki kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka mulai memasuki babak baru. Pemerintah pusat kini melanjutkan proses pelepasan sebagian kawasan hutan yang selama puluhan tahun telah berkembang menjadi kawasan permukiman masyarakat.
Tahapan tersebut saat ini memasuki proses validasi, verifikasi, serta pengukuran ulang yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Menteri Kehutanan memberikan persetujuan terhadap usulan pelepasan sebagian kawasan hutan di Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan dirinya terus mengawal proses tersebut agar masyarakat yang telah lama menempati kawasan itu memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan hak atas tanah.
“Selama ini masyarakat membangun rumah di atas tanah yang masih berstatus kawasan hutan. Karena status lahannya belum dilepaskan, mereka tidak memiliki kepastian hukum maupun sertifikat hak kelola,” ujar Ahmad Dhafir, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar wilayah di Kecamatan Ijen, termasuk Desa Sempol dan Kalianyar, masih berstatus tanah negara yang berada di bawah pengelolaan Perhutani, PTPN, maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kondisi serupa juga masih dijumpai di Kecamatan Binakal, Botolinggo, dan sejumlah wilayah lainnya di Kabupaten Bondowoso.
Akibat status tersebut, masyarakat yang telah bermukim secara turun-temurun belum dapat memiliki sertifikat atas rumah maupun lahan yang mereka tempati. Pemerintah Kabupaten Bondowoso kemudian mengajukan pelepasan kawasan kepada pemerintah pusat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Saya ikut mengawal langsung proses di Kecamatan Ijen. Setelah mendapat persetujuan Menteri, sekarang dilakukan pengukuran ulang sebagai dasar penerbitan sertifikat hak kelola,” katanya.
Menurut Dhafir, hasil pengukuran yang dilakukan BPKH nantinya akan menjadi dasar bagi pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila seluruh tahapan administrasi selesai, masyarakat berpeluang memperoleh legalitas atas tanah yang selama ini dihuni.
Meski demikian, ia menegaskan sertifikat yang diterbitkan pada tahap awal masih berupa hak kelola sehingga pemegang hak wajib menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak mengubah batas patok lahan serta tidak mengalihkan hak kepada pihak lain tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan.
“Selama ini saya selalu menyampaikan bahwa di kawasan Ijen hampir tidak ada sejengkal tanah yang berstatus milik rakyat. Yang ada adalah tanah negara, baik yang dikelola Perhutani, PTPN maupun BKSDA. Karena itu saya mengawal langsung proses ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hak kelola dimanfaatkan sesuai ketentuan selama kurang lebih 10 tahun, status kepemilikan tanah dapat diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dhafir berharap proses pelepasan kawasan hutan tidak berhenti pada usulan yang telah disetujui pemerintah pusat. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan lain yang perlu diperjuangkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Pengajuan yang telah disetujui memang belum mencakup seluruh wilayah. Karena itu kami akan terus mengawal usulan berikutnya agar semakin banyak warga mendapatkan legalitas atas tanah yang mereka tempati,” pungkasnya.
