Surabaya – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Di tengah proses tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan Kementerian Agama yang menunjuk Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Situasi ini diibaratkan seperti “riak yang belum reda, namun nahkoda kembali diminta mengemudikan kapal”, sehingga memunculkan beragam pertanyaan mengenai aspek tata kelola pemerintahan.
Ketua DPD Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Haryono, selaku pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan awal. Informasi yang disampaikan, menurutnya, menjadi bagian dari bahan telaah awal sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
“Sebagian keterangan awal sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan telaah awal. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Wiwit, Senin (6/7/2026).
Selain perkembangan proses hukum, Wiwit turut mempertanyakan dasar pertimbangan administratif Kementerian Agama dalam menunjuk Prof. Akh. Muzakki sebagai Plt Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya. Menurutnya, keputusan tersebut memunculkan perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Rektor definitif UINSA sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, sementara lembaga tersebut sedang menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan pungutan liar.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari lingkungan Kementerian Agama, proses seleksi Rektor definitif UIN Sunan Ampel Surabaya disebut telah memasuki tahapan akhir. Komisi Seleksi yang dibentuk Kementerian Agama, lanjutnya, dikabarkan telah menetapkan tiga nama calon terbaik sebagai bagian dari proses penentuan pimpinan definitif perguruan tinggi tersebut.
Menurut Wiwit, dalam kondisi tahapan seleksi yang hampir selesai, pemerintah semestinya lebih mengutamakan percepatan penetapan serta pelantikan Rektor definitif dibanding menggunakan mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas. Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi munculnya persepsi konflik kepentingan sekaligus memberikan kepastian kepemimpinan di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya.
“Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat yang sedang menghadapi proses pelaporan hukum semestinya diberi ruang untuk fokus memberikan klarifikasi dan menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kepemimpinan UINSA dapat segera diisi oleh Rektor definitif karena tahapan seleksinya sudah berada pada fase akhir. Dengan demikian, tidak akan muncul persepsi konflik kepentingan maupun polemik baru di tengah masyarakat,” ujar Wiwit.
Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas Rektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, penunjukan Plt pada prinsipnya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam kondisi tertentu hingga pejabat definitif dilantik.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya memerlukan penjelasan terbuka dari Kementerian Agama agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan administratif di balik kebijakan tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan sekaligus menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Wiwit menegaskan bahwa penyampaian pandangannya bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menghakimi pihak tertentu. Ia menekankan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah, sementara proses hukum yang sedang berlangsung sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Di sisi lain, ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan administratif yang diambil sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance tetap terjaga.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun justru karena ada laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan administratif pengangkatan Plt tersebut,” katanya.
Perkembangan perkara dugaan pungutan liar di KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur maupun proses penetapan Rektor definitif UIN Sunan Ampel Surabaya diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik. Kejelasan proses hukum serta keterbukaan informasi dari instansi terkait dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan.
