Bondowoso – Tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bondowoso memasuki fase penting. Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah menyampaikan jawaban resmi atas berbagai pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Namun, DPRD menegaskan proses evaluasi belum berakhir dan justru akan memasuki pembahasan yang lebih mendalam di tingkat komisi hingga Badan Anggaran (Banggar).
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sepanjang 2025. Kondisi tersebut dipicu oleh keterlambatan pengesahan APBD Perubahan serta belum terbitnya sejumlah regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan berbagai kegiatan, khususnya pembangunan fisik dan pengadaan barang maupun jasa, tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan tahun anggaran.
Pemerintah daerah menjelaskan sebagian besar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) muncul karena keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan setelah APBD Perubahan ditetapkan. Selain itu, terdapat dana transfer dari pemerintah pusat yang belum dapat dimanfaatkan karena masih menunggu kepastian regulasi sebagai dasar pelaksanaannya.
“Sebagian besar SILPA terjadi karena sisa waktu tidak memungkinkan melaksanakan pembangunan fisik maupun proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu terdapat dana transfer yang belum dapat dibelanjakan karena masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” jelas bupati.
Salah satu proyek yang dipastikan batal dilaksanakan pada 2025 adalah pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP dengan nilai anggaran mencapai Rp8,16 miliar. Pemerintah menjelaskan APBD Perubahan baru disahkan pada 29 Oktober 2025, sementara pekerjaan konstruksi membutuhkan waktu sekitar 91 hari sehingga penyelesaiannya tidak mungkin dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Proyek tersebut kini telah kembali dialokasikan dalam APBD 2026 dan sedang memasuki proses pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Di bidang pendidikan, pemerintah juga meluruskan isu mengenai peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) asal Bondowoso yang disebut didiskualifikasi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), sistem unggah dokumen administrasi kembali dibuka sehingga seluruh peserta tetap dapat mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Menanggapi rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah menyatakan akan memperkuat upaya intensifikasi penerimaan sekaligus memperluas digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah. Adapun belum optimalnya penerimaan pajak reklame dipengaruhi perubahan pola promosi masyarakat dan pelaku usaha yang kini lebih banyak memanfaatkan media digital, di samping masih adanya tunggakan dari sejumlah wajib pajak.
Pemerintah juga mengungkapkan piutang kepada PT DGU hingga kini belum terselesaikan meskipun penagihan telah dilakukan sejak 2023. Karena dalam perjanjian kerja sama tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi, pemerintah daerah tengah mempersiapkan langkah hukum sebagai upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara pada sektor kesehatan, Pemkab memastikan pelayanan di RSUD dr. H. Koesnadi tetap berlangsung normal. Kondisi keuangan rumah sakit yang sebelumnya menjadi perhatian disebut mulai membaik setelah pembayaran klaim BPJS Kesehatan senilai hampir Rp24 miliar diterima pada triwulan pertama 2026.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., M.H., menegaskan bahwa jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna hanyalah bagian awal dari proses pembahasan pertanggungjawaban APBD. Seluruh penjelasan eksekutif masih akan diuji secara rinci oleh masing-masing komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), sebelum dibahas kembali di Badan Anggaran apabila masih ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman.
“Kalau masih belum jelas di komisi, nanti dibawa ke Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Di situlah semua pertanyaan akan dikupas sampai tuntas,” tegas Ahmad Dhafir.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga mengevaluasi seluruh pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah selama satu tahun anggaran. Berbagai aspek akan dicermati, mulai dari proyek yang tidak terlaksana, besaran SILPA, hingga tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, realisasi APBD dipengaruhi banyak faktor, antara lain belum optimalnya pencapaian PAD, rendahnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perubahan kebijakan pemerintah pusat, hingga kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan sepanjang tahun berjalan.
“Misalnya target PBB sekitar Rp17 miliar, kenyataannya setiap tahun tidak pernah mencapai 100 persen. Itu tentu memengaruhi kemampuan belanja daerah karena pendapatan yang direncanakan tidak seluruhnya masuk,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh rekomendasi BPK, termasuk temuan kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan, wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Dana hasil pengembalian tersebut nantinya akan masuk dalam SILPA dan menjadi salah satu dasar penyusunan Perubahan APBD agar pemanfaatan anggaran pada tahun berjalan dapat lebih tepat sasaran.
“Pertanggungjawaban APBD ini menjadi dasar untuk menyusun Perubahan APBD tahun berjalan. Karena itu semua kegiatan yang belum terlaksana maupun sisa anggaran akan dibahas kembali agar penggunaannya tepat sasaran,” pungkasnya.
