Pasuruan – Mewujudkan rumah yang aman dan layak huni tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas pelaksanaan di lapangan. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai mematangkan pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026 dengan menggandeng para pemilik toko bahan bangunan se-Kota Pasuruan dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (30/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pekerjaan fisik dimulai. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, tepat sasaran, dan memenuhi standar teknis, terutama terkait penyediaan material bangunan serta mekanisme distribusi kepada para penerima manfaat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek teknis dibahas secara rinci, mulai dari kesiapan stok material, pola distribusi bertahap, hingga tata kelola administrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala di lapangan, seperti keterlambatan pengiriman maupun ketidaksesuaian mutu bahan bangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Akung Novajanto, menegaskan bahwa kualitas material menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan program RTLH.
“Penyamaan persepsi dengan penyedia material penting agar dana stimulan yang diterima masyarakat bisa benar-benar menghasilkan bangunan yang layak, baik dari sisi volume maupun kualitas,” ujarnya.
Selain menjaga mutu material, Perkim juga menekankan pentingnya kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sistem distribusi yang dilakukan secara bertahap diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menghindari penumpukan bahan bangunan di lokasi pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, para penyedia bahan bangunan juga diberikan pemahaman mengenai aspek administrasi, termasuk penggunaan nota, kwitansi, hingga dokumentasi pengiriman barang sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Akung menambahkan bahwa bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal sesuai tingkat kerusakan rumah masing-masing penerima. Menurutnya, tujuan utama program RTLH bukan sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih sehat, aman, dan nyaman.
“Yang terpenting rumah menjadi lebih layak huni, tidak bocor saat hujan dan tetap nyaman saat cuaca panas. Jadi anggaran yang ada harus dimaksimalkan sesuai kebutuhan teknis,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat menyambut positif keberlanjutan program tersebut. Salah seorang calon penerima bantuan mengaku program RTLH sangat membantu warga yang selama ini belum mampu memperbaiki rumah secara mandiri.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Harapannya pengerjaan bisa tepat waktu dan hasilnya benar-benar membuat rumah lebih aman dan nyaman,” ungkapnya.
Akung menjelaskan bahwa penentuan toko penyedia material sepenuhnya dilakukan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Meski demikian, setiap penyedia tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening usaha, sarana distribusi, serta menawarkan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
Program RTLH Tahun 2026 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli mendatang. Pemerintah Kota Pasuruan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar dari APBD untuk membantu 150 penerima manfaat. Masing-masing keluarga akan memperoleh bantuan senilai Rp17,5 juta yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas hunian agar memenuhi standar rumah layak huni.
Melalui persiapan yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kota Pasuruan berharap pelaksanaan RTLH Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik rumah warga, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan serta kualitas lingkungan permukiman di Kota Pasuruan.
