Pasuruan – Penyegaran organisasi ibarat memberi energi baru bagi roda pemerintahan. Semangat itulah yang ditunjukkan Pemerintah Kota Pasuruan dengan melantik sebanyak 87 aparatur sipil negara (ASN), Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan percepatan reformasi birokrasi.
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Gradika Bhakti Praja dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Penjabat Sekretaris Daerah Lucky Danardono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suprianto, serta jajaran kepala perangkat daerah. Dari total 87 ASN yang dilantik, terdiri atas dua pejabat pimpinan tinggi pratama, 22 pejabat administrasi, dua kepala UPT puskesmas, dan 61 pejabat fungsional. Pengangkatan pejabat fungsional meliputi satu pengangkatan pertama, 40 kenaikan jenjang, satu perpindahan jabatan, serta 19 penyesuaian atau inpassing.
Sejumlah jabatan strategis turut mengalami perubahan. Imam Subekti dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, sedangkan Andriyanto mendapat amanah memimpin Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Pergeseran jabatan juga dilakukan pada sejumlah administrator di organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga tingkat kelurahan sebagai bagian dari penyegaran struktur birokrasi.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Pejabat yang dilantik diharapkan segera bekerja, memperkuat sinergi, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo.
Menurutnya, seluruh proses penempatan pejabat telah melalui evaluasi yang mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi. Dengan susunan pejabat yang baru, Pemerintah Kota Pasuruan berharap pelaksanaan program prioritas daerah dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Suprianto, menjelaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi ASN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap pejabat yang menempati jabatan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi. Kami berharap kinerja perangkat daerah semakin meningkat serta pelayanan publik menjadi lebih profesional, cepat, dan akuntabel,” kata Suprianto.
Pemerintah Kota Pasuruan optimistis penyegaran birokrasi ini mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan birokrasi yang semakin adaptif, profesional, dan berintegritas, reformasi birokrasi diharapkan berjalan lebih cepat sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
