Jember – Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin kompleks, kesepakatan politik kerap menjadi fondasi lahirnya kebijakan besar. Momentum itu terlihat dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jember, ketika seluruh fraksi menyatukan sikap untuk menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai penting bagi arah pembangunan daerah beberapa tahun ke depan.
Rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) di ruang sidang DPRD Kabupaten Jember tersebut membahas pandangan akhir fraksi terhadap lima Raperda. Tujuh fraksi menyatakan menerima usulan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, PKS, dan PPP memberikan persetujuan tanpa catatan, sedangkan Fraksi Golkar Amanah menerima dengan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan kebijakan.
Kelima Raperda yang memperoleh persetujuan meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026–2040, serta Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah menyepakati lima regulasi tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 merupakan konsekuensi dari proses transisi pemerintahan dan akan dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja daerah pada tahun anggaran berikutnya.
“SiLPA ini akan digunakan untuk menutup kebutuhan belanja yang sebelumnya belum teranggarkan secara maksimal, termasuk belanja gaji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fawait.
Pada kesempatan yang sama, Bupati mengungkapkan adanya investasi strategis di sektor pengelolaan sampah dengan nilai mencapai Rp1,5 hingga Rp2 triliun. Proyek tersebut direncanakan mulai dibangun pada Agustus hingga September 2026 dan ditargetkan mulai beroperasi pada April 2028. Fasilitas pengolahan sampah modern itu nantinya akan memanfaatkan teknologi yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik sekaligus menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi.
“Investasi ini akan membawa manfaat besar, mulai dari penyelesaian persoalan sampah, peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga membuka sekitar 500 sampai 1.000 lapangan pekerjaan baru,” tegasnya.
Menurut Fawait, proyek tersebut juga diproyeksikan mampu melayani pengolahan sampah dari sejumlah daerah di sekitar Jember. Selain investasi swasta, pemerintah pusat disebut berpotensi memberikan tambahan dukungan anggaran sekitar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar pada tahun 2027 guna mempercepat penyelesaian persoalan persampahan di daerah.
Selain isu lingkungan, Bupati turut menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Jember. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, hanya terdapat tujuh tambang galian C yang telah mengantongi perizinan secara lengkap. Karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk melakukan pengawasan langsung di wilayah daerah pemilihannya masing-masing.
“Saya tantang seluruh anggota DPRD bersama pemerintah turun mengecek tambang di lapangan. Jangan hanya menjadi retorika penegakan hukum. Kalau memang ingin menegakkan aturan, mari kita buktikan bersama,” tegas Fawait.
Ia juga mengungkapkan kondisi serupa ditemukan pada sejumlah usaha tambak udang di kawasan selatan Jember yang masih belum seluruhnya memiliki legalitas usaha. Pemerintah daerah berharap pengawasan bersama dapat mendorong kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Dengan disahkannya lima Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan daerah, memperkuat perlindungan lingkungan dan tenaga kesehatan, meningkatkan sektor pendidikan keagamaan serta pariwisata, sekaligus menarik investasi strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
