Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula digadang-gadang menjadi tonggak peningkatan kualitas gizi nasional kini menghadapi ujian serius. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan negara, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola yang menyeret tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6/2026) menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga 2026. Ketiganya masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait secara mendalam. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan total anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 diduga mengalami penyimpangan dalam tata kelola kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra disebut terafiliasi dengan pejabat dan pegawai Badan Gizi Nasional sehingga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.
Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN dilakukan melalui pengaturan tertentu sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan. Dari skema tersebut, mitra SPPG yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Selain dugaan penyimpangan dalam kemitraan, penyidik juga menemukan adanya indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut mencakup penyusunan kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan berujung pada pembengkakan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT. Penyidik menduga vendor tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan pula dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyiapkan pasal subsider berupa Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengungkapan perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program tersebut, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan gizi masyarakat.
