Pasaman Barat – “Asap tuduhan tak selalu menandakan api.” Kalimat itu seakan menggambarkan situasi yang tengah dihadapi Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman. Di tengah sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), jajaran pengurus koperasi secara terbuka membantah tudingan korupsi dan isu dugaan kerja sama tersembunyi dengan aparat penegak hukum yang disebut dalam salah satu pemberitaan media daring.
Bantahan resmi itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KUD Rantau Pasaman, Sasak Ranah Pasisie, Kamis (14/5/2026). Agenda tersebut dihadiri Ketua KUD Gusman Syahril, Sekretaris Muhkrim, Bendahara Ridho Niriputra, Dewan Pengawas koperasi, serta perwakilan kelompok tani penerima manfaat program PSR, di antaranya Poktan Bundo Kanduang dan Elang Laut. Kehadiran unsur pengurus dan petani disebut sebagai langkah bersama untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi mencoreng nama baik lembaga dan mengganggu kepercayaan anggota koperasi.
Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, menilai pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melalui proses konfirmasi langsung kepada pihak koperasi sebelum dipublikasikan.
“Berita yang menyebut adanya main mata antara pihak koperasi dengan pihak Kejaksaan adalah opini yang tidak berdasar dan bersifat tendensius,” tegas Gusman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial, namun mengingatkan bahwa praktik jurnalistik harus dijalankan berdasarkan verifikasi data dan prinsip check and re-check agar tidak memicu kesimpulan yang merugikan pihak tertentu.
“Kontrol sosial harus tetap berpijak pada fakta objektif dan data yang terverifikasi agar tidak berubah menjadi pembunuhan karakter yang merugikan organisasi dan ratusan petani yang bergantung pada program PSR tersebut,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pengurus KUD juga memaparkan perkembangan teknis pelaksanaan program PSR. Dari total luas lahan koperasi sebesar 143,71 hektare, tercatat sekitar 109,874 hektare masuk dalam skema pendanaan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pihak koperasi mengklaim seluruh tahapan pekerjaan lapangan telah berjalan sesuai standar operasional pemerintah dan hampir seluruh target pengerjaan telah dilaksanakan.
Bendahara KUD, Ridho Niriputra, menjelaskan bahwa dana PSR senilai Rp3,27 miliar berasal dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, mekanisme pencairan dilakukan secara non tunai melalui rekening escrow di Bank Nagari Cabang Padang dan langsung ditransfer kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Bimer.
Ridho menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak pernah memegang dana secara tunai karena setiap tahapan pembayaran dilakukan setelah adanya verifikasi progres pekerjaan oleh Dinas Perkebunan dan tim independen dari Sucofindo.
Di sisi lain, terkait sisa dana sekitar Rp830 juta yang masih tersimpan di rekening, pengurus koperasi menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan perawatan kebun pada tahun berjalan. Namun, proses administrasi pencairan disebut mengalami hambatan karena pengurus harus fokus mengikuti permintaan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas laporan yang berkembang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intel, Wendry Finisa, turut membantah adanya tudingan praktik “kongkalikong” dalam penanganan persoalan dana hibah tersebut. Kejaksaan memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan transparansi dan pengumpulan alat bukti secara profesional.
Sebagai langkah lanjutan, pengurus KUD Rantau Pasaman menyatakan akan mengajukan hak jawab serta meminta koreksi terhadap media yang menerbitkan informasi tersebut. Apabila tidak ada penyelesaian, koperasi membuka peluang membawa perkara ini ke jalur hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers dan aturan terkait pencemaran nama baik.
Di akhir konferensi pers, pengurus koperasi mengundang media maupun elemen masyarakat untuk melihat langsung perkembangan fisik program PSR di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi. KUD juga menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dalam proses hukum sembari menjaga kepentingan para petani penerima manfaat program.
