Kutim – Semangat membangun prestasi olahraga dari desa mulai diperkuat di Kabupaten Kutai Timur. DPRD Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai fondasi hukum pembangunan olahraga daerah yang lebih terarah, merata, dan berkelanjutan.
Persetujuan bersama itu menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pembinaan olahraga, mulai dari pengembangan atlet usia dini, pembangunan sarana olahraga, hingga dukungan anggaran dan keterlibatan dunia usaha dalam memajukan olahraga di Kutai Timur.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Timur, Basuki Isnawan, mengatakan keberadaan perda olahraga menjadi kebutuhan penting agar arah pembangunan olahraga daerah memiliki kepastian hukum dan strategi pembinaan yang jelas.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD Kutim atas inisiasi Perda olahraga ini. Dengan adanya perda, kita punya regulasi yang jelas untuk pembinaan olahraga di Kutai Timur,” ujar Basuki saat diwawancarai, Rabu (6/5/2026).
Menurut Basuki, selama ini sektor olahraga daerah masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan fasilitas, pembinaan atlet usia dini yang belum maksimal, hingga belum meratanya dukungan sarana olahraga di seluruh kecamatan. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan olahraga tidak lagi berjalan parsial.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam perda nanti ialah pembentukan sekolah olahraga dan pusat pendidikan pelajar untuk cabang olahraga unggulan di Kutai Timur. Program tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan atlet muda secara profesional dan berkesinambungan.
“Kita ingin ada sekolah olahraga, ada pusat pelajar untuk olahraga. Mudah-mudahan Kutai Timur nantinya bisa menjadi sentral olahraga di Kalimantan Timur,” katanya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan regulasi tersebut disusun sebagai bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun sistem olahraga yang lebih profesional.
Menurutnya, olahraga bukan hanya berkaitan dengan prestasi semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, serta pembentukan karakter generasi muda.
“Perda ini kami dorong agar menjadi dasar hukum yang kuat untuk pembinaan olahraga di Kutai Timur. Kita ingin ada kepastian mengenai pembinaan atlet, pengembangan sarana prasarana, hingga dukungan anggaran,” ujar Pandi.
Dalam proses penyusunannya, pansus DPRD telah melakukan berbagai tahapan pembahasan dengan melibatkan organisasi olahraga, KONI Kutim, perangkat daerah, hingga studi banding ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil mengembangkan sistem olahraga secara modern dan terstruktur.
Pansus juga melakukan konsultasi bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Kota Semarang. Hasil kunjungan tersebut menghasilkan rekomendasi agar Kutai Timur membentuk Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan mendirikan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) sebagai pusat pembinaan atlet usia dini.
Dalam laporan pansus disebutkan bahwa paradigma pembangunan olahraga kini tidak lagi hanya mengejar prestasi kompetitif. Olahraga diarahkan menjadi bagian dari pembangunan manusia melalui pendekatan development through sport atau pembangunan melalui olahraga.
Pansus DPRD juga menilai salah satu persoalan utama olahraga di Kutai Timur saat ini ialah belum meratanya fasilitas olahraga serta masih perlunya peningkatan kualitas pengelolaan sarana olahraga daerah. Karena itu, perda tersebut nantinya diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan sarana olahraga hingga ke wilayah kecamatan dan desa.
Selain itu, regulasi tersebut juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta untuk mendukung pembinaan atlet maupun penyelenggaraan event olahraga daerah. Pemerintah berharap dunia usaha dapat ikut terlibat dalam membangun ekosistem olahraga yang lebih maju di Kutai Timur.
“Kita ingin pelaku usaha juga ikut terlibat dalam pengembangan olahraga. Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak punya tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD Kutai Timur pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap pengesahan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembinaan atlet, pembangunan fasilitas olahraga, serta pengembangan olahraga masyarakat di Kutai Timur.
Dengan disiapkannya perda tersebut, Kutai Timur berharap mampu melahirkan sistem pembinaan olahraga yang lebih kuat dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga menargetkan olahraga tidak hanya berkembang di pusat kota, tetapi mampu menjangkau seluruh wilayah hingga tingkat desa sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia daerah.
