Kutim – “Peta besar” industrialisasi Kutai Timur mulai dibentangkan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 dalam Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting untuk memastikan arah pembangunan industri daerah selama 20 tahun ke depan. RPIK tersebut disiapkan sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri, penguatan hilirisasi, pemetaan potensi komoditas, serta pemberian kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa penyusunan RPIK saat ini masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah lama. Hal itu dilakukan karena perda RTRW terbaru masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, sehingga penyesuaian terhadap RPIK masih dapat dilakukan setelah tata ruang terbaru ditetapkan.
“Kita masih mengacu kepada RTRW yang lama, karena RTRW yang baru ini masih dalam proses sosialisasi perda kepada masyarakat. Jadi nanti kalau itu sudah selesai, baru kita revisi lagi,” ujar Jimmi usai rapat paripurna.
Menurut Jimmi, percepatan pengesahan RPIK diperlukan agar Kutai Timur memiliki kejelasan arah pembangunan industri. Regulasi ini juga dinilai penting untuk mendorong hilirisasi, memperkuat peran UMKM, dan menggerakkan ekonomi kawasan strategis, terutama di sekitar Maloy.
“Ini kebetulan difokuskan di kawasan industri di Maloy. Kita ingin kawasan itu sudah bisa dipahami masyarakat bahwa tujuannya untuk industri skala nasional,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan investasi besar. Masyarakat sekitar juga perlu disiapkan agar mampu menangkap peluang ekonomi, termasuk melalui pengembangan usaha kecil dan menengah di sekitar pelabuhan maupun kawasan penyangga industri.
“UKM-UKM itu kita dorong supaya bisa mendukung pelaksanaan kegiatan industri, terutama di wilayah sekitar pelabuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Nora Ramadani, menyebut RPIK merupakan amanat dari pemerintah pusat setelah terbitnya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional pada 2015. Dokumen itu mewajibkan daerah menyusun arah pembangunan industri jangka panjang yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
Nora menjelaskan, RPIK memuat pemetaan potensi unggulan di setiap kecamatan. Wahau dan Kombeng, misalnya, diarahkan sebagai kawasan perkebunan sawit. Karangan dan Busang memiliki potensi kakao, sedangkan Kaliorang dan Kaubun menjadi wilayah dengan potensi pisang.
“Kalau ada investor yang ingin masuk ke Kutai Timur, mereka tinggal melihat RPIK ini. Jadi mereka bisa tahu komoditas apa yang unggul dan di kecamatan mana potensi itu berada,” katanya.
Ke depan, pemerintah daerah ingin mengurangi ketergantungan pada penjualan bahan mentah. Komoditas perkebunan dan pertanian diharapkan dapat diolah lebih dahulu menjadi produk bernilai tambah, termasuk melalui industri turunan sawit seperti refinery minyak goreng dan produk olahan lain.
Pusat pengembangan hilirisasi itu diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus Maloy. Kawasan ini dinilai memiliki fasilitas dan kemudahan investasi, termasuk peluang insentif bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal.
Dengan disetujuinya RPIK 2025-2044, Kutai Timur mulai menancapkan fondasi pembangunan industri jangka panjang. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menarik investasi, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, dan mempercepat transformasi ekonomi daerah berbasis hilirisasi berkelanjutan.
