Jember – Di balik target peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Jember kini membuka peluang kerja baru bagi masyarakat. Sebanyak 31 tenaga survei pajak daerah direkrut untuk membantu pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya akurat.
Rekrutmen tersebut dibuka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember dengan masa kontrak kerja selama tiga bulan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat basis data pajak guna meningkatkan realisasi penerimaan PBB yang pada tahun sebelumnya masih belum mencapai target optimal.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, mengatakan capaian PBB pada 2025 masih berada di kisaran 60 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Target tahun ini cukup tinggi, sehingga perlu pembenahan serius, terutama pada database,” ujar Deni Wijananto, Rabu [6 Mei 2026].
Menurutnya, banyak data objek pajak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Perubahan fungsi lahan menjadi salah satu persoalan utama yang menyebabkan potensi pajak belum tercatat secara maksimal.
“Ada lahan yang dulunya kosong, sekarang sudah berdiri bangunan, tetapi di data masih tercatat tanah kosong,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, tenaga survei nantinya akan diterjunkan langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi sekaligus pemutakhiran data objek pajak. Setiap petugas akan dibebani target jumlah objek yang harus disurvei dalam periode tertentu.
Meski berstatus non-ASN, sistem kerja yang diterapkan disebut cukup fleksibel. Namun para petugas tetap diwajibkan memenuhi target mingguan dan melakukan absensi saat memulai maupun menyelesaikan pekerjaan.
Sebagai kompensasi, setiap tenaga survei akan menerima honor sebesar Rp2,85 juta per bulan selama masa kontrak berlangsung. Pendaftaran dibuka hingga Selasa [13 Mei 2026].
Proses seleksi dilakukan melalui dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan wawancara. Jika jumlah pelamar membludak, pihak Bapenda akan memprioritaskan peserta yang memiliki kualifikasi paling sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Adapun syarat pendaftaran meliputi usia 20 hingga 40 tahun, minimal lulusan SMA atau sederajat, memiliki kendaraan roda dua beserta SIM C aktif, serta mampu mengoperasikan perangkat digital dan aplikasi pemetaan.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki telepon genggam berbasis Android sebagai sarana kerja selama proses survei berlangsung. Pengalaman di bidang survei lapangan maupun pemahaman dasar tentang bangunan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Deni menegaskan bahwa program ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah daerah.
“Tahun ini fokusnya khusus untuk pembenahan data PBB supaya lebih optimal,” jelasnya.
Melalui rekrutmen tersebut, Pemkab Jember berharap dapat memperoleh data riil potensi PBB sesuai kondisi aktual di lapangan. Pembaruan data itu dinilai penting agar target pendapatan daerah dapat tercapai secara lebih akurat dan berkelanjutan.
Masyarakat yang berminat dapat menghubungi panitia pendaftaran melalui Rizki Anjani di nomor 0898-0439-147 atau Sendytia D.P di nomor 0813-3900-3053 untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses seleksi dan persyaratan administrasi.
