Sidoarjo – Anggaran besar ibarat pisau bermata dua, bisa menjadi solusi atau justru menimbulkan tanda tanya. Hal itu kini menyelimuti pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo yang tengah menjadi sorotan publik.
Pengadaan layanan bandwidth tahun anggaran 2026 di menuai perhatian dari kalangan LSM dan wartawan. Paket pengadaan tersebut diumumkan melalui e-katalog dengan metode e-purchasing. Tercatat, pengadaan bandwidth primary memiliki nilai kontrak mencapai Rp9,01 miliar yang dikerjakan oleh , sementara paket bandwidth secondary senilai hampir Rp2 miliar ditangani oleh Parsaoran Global Datatrans.
Nilai anggaran yang mencapai belasan miliar rupiah itu memicu pertanyaan publik terkait urgensi dan transparansi penggunaannya. Sejumlah pihak menilai, besarnya anggaran harus sebanding dengan manfaat nyata bagi pelayanan publik, khususnya dalam peningkatan kualitas jaringan dan sistem informasi pemerintahan daerah.
Ketua LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, mengungkapkan bahwa terdapat indikator yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
“Perlu diingat indikator pengadaan yang kerapkali dikorupsi ada tiga, pertama selalu menggunakan istilah yang sulit dipahami orang awam, kedua lokasi sulit dilacak atau sulit dijangkau, yang terakhir apabila paket tersebut hibah maka penerimanya tidak disebutkan,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, pengadaan bandwidth di Sidoarjo masuk dalam kategori pertama, yakni penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat umum. Hal ini dinilai menjadi tantangan bagi wartawan untuk melakukan pendalaman informasi secara investigatif.
Johnson juga mengingatkan adanya kasus serupa di daerah lain yang berujung pada temuan korupsi. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Dalam waktu dekat kami lakukan pendalaman, apabila ditemukan unsur pidana secepatnya kami laporkan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo, Loetfi, menyayangkan sikap Kepala Diskominfo yang belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi wartawan. Ia menilai kondisi tersebut menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Sikap Kepala Dinas selaku pejabat terkesan mengabaikan konfirmasi dan klarifikasi permintaan para juru warta, perjuangan teman-teman terpaksa terhambat dalam memperoleh informasi,” tegas Loetfi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan konfirmasi resmi terkait penggunaan anggaran bandwidth yang nilainya meningkat signifikan pada tahun ini. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah peningkatan kapasitas jaringan tersebut benar-benar mendesak dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Forum Juru Warta berencana mengirimkan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan anggaran tersebut.
Sorotan terhadap pengadaan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Audit dan penjelasan terbuka dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
